Pemilu 2019

‎BIN Deteksi Gerakan Kepung KPU pada 22 Mei 2019, Kivlan Zen Niat Unjuk Rasa Tanggal 9 Mei

BIN mewaspadai beragam pergerakan jelang pengumungan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang, di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kompas.com
Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat 

"Kalau Pak Kivlan akan menggerakkan unjuk rasa untuk menekan KPU, saya anggap Pak Kivlan tidak rasional lagi, dan lebih besar subjektivitas politik yang mempengaruhi sikap politiknya," tuturnya.

Sebagai anggota DPR yang ikut dalam Pansus RUU Pemilu, ia mengatakan, bersama anggota dewan lainnya membuat UU pemilu untuk kepentingan bangsa, bukan untuk kepentingan perorangan.

"UU pemilu tidak parsial. Undang-Undang Pemilu itu kita buat untuk mengayomi semua elemen di tanah air," jelasnya.

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Berawal dari Aliran Uang ke Suriah yang Diduga Terkait ISIS

Taufiq menambahkan, UU Pemilu merupakan hasil kesepakatan bersama yang dibahas secara matang di parlemen, termasuk penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu.

"Saya rasa Pak Kivlan tidak sulit untuk memahaminya, kecuali jika Pak Kivlan sudah tidak rasional lagi dan sikap politiknya didasari rasa curiga berlebihan. Jangan ada rasa curiga berlebihan," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, kekeliruan input data form C1 ke Situng KPU, tidak cuma terjadi pada satu pasangan calon presiden dan wakil presiden saja.

Koalisi Pejalan Kaki Ungkap 500 Trotoar di Jakarta Dikuasai PKL, Paling Banyak di Tiga Wilayah Ini

Dua paslon, Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, katanya, sama rata mendapatkan keuntungan dan kerugian dari kesalahan input tersebut.

Pernyataan Mahfud MD ini sekaligus membantah tudingan kecurangan bahwa kekeliruan input form C1 hanya cenderung pada salah satu paslon saja.

"Kesalahan input TPS itu bukan hanya menguntungkan 1 paslon. 2 paslon itu sama-sama dapat keuntungan, sama-sama dapat kerugian," kata Mahfud MD seusai meninjau langsung proses Situng di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019) petang.

Kronologi Mobil Pembawa Formulir C1 Diciduk Polisi, Berawal dari Operasi Pengejaran Teroris Bekasi

Dia meyakini kekeliruan data Situng ini tidak akan bisa lolos dalam proses rekapitulasi manual KPU, yang akan dimulai pada 25 April besok dan berakhir pada 22 Mei 2019.

Keyakinannya merujuk pada setiap paslon Pilpres dan KPU punya salinan form C1. Kemudian saksi-saksi TPS juga dapat dihadirkan.

Sehingga, bila ada keberatan karena dugaan form C1 palsu, hal itu bisa langsung diverifikasi serta diketahui data siapa yang benar dan salah.

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Lama, Apa Alat Bukti yang Dimiliki Polisi?

"Kenapa enggak? Karena, tiap paslon punya salinan C1, KPU punya, saksi TPS punya. Kalau ada yang palsu pasti ketahuan. Di situ aja caranya nanti," jelasnya.

Mahfud MD mengakui ada kekeliruan entri data Situng. Namun, kekeliruan itu sangat kecil sekali bila dibandingkan jumlah total TPS.

Sebanyak 105 dari 241.366 TPS yang telah diinput ke Situng, keliru memasukkan data. Dari 105 TPS yang keliru, 65 TPS sudah dikoreksi. Sedangkan 41 sisanya masih dalam proses koreksi.

Ratna Sarumpaet Ungkap Sering Konsumsi Obat Anti Depresi Sejak Aksi 212 pada 2016 Silam

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved