Kasus Bachtiar Nasir

Bachtiar Nasir Tersangka, Polri: Bacanya Berlandaskan Fakta Hukum, Jangan Dipersepsikan Lain

MABES Polri menegaskan penetapan tersangka terhadap Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, berlandaskan fakta hukum.

TRIBUNNEWS/NURMULIA REKSO PURNOMO
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir saat konferensi pers di Kantor AQL Islamic Center, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2017). 

Hal tersebut, kata dia, juga sudah dijelaskan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

"Jadi tidak pernah ada Bachtiar Nasir mengirim uang sebesar 4.600 dollar AS ke Turki," cetus Kapitra Ampera.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengungkapkan adanya indikasi pengiriman dana dari GNPF-MUI ke Turki. 

Sutopo Purwo Nugroho Ungkap Menu Sahur di Hari Pertama Ramadan, Katanya Bikin Ngantuk di Siang Hari

Polisi kini masih mendalami tujuan transfer dana tersebut. Diduga, transfer uang itu berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan untuk Semua.

Tito Karnavian menyebutkan, Ketua Yayasan Adnin Armas memberikan kuasanya pada Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir.

Bachtiar Nasir kemudian menguasakannya lagi kepada pegawai Bank BNI Syariah Islahudin Akbar, untuk menarik uang.

Ini Tiga Lokasi yang Ditawarkan Gubernur Kalimantan Tengah kepada Jokowi Sebagai Ibu Kota Baru

Menurut Undang-undang Perbankan, kata Tito Karnavian, pemberian kuasa tak boleh diberikan hingga dua kali.

"IL menarik (dana) di atas Rp 1 miliar kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir. Sebagian digunakan untuk kegiatan, sebagian lagi kami melihat dari slip transfer, dikirim ke Turki," ujar Tito Karnavian dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Rabu (22/2/2017).

"Ini yang kami dalami. Yang ke Turki ini untuk apa kegiatannya? Apa hubungannya bisa sampai ke Suriah?" sambungnya.

Heboh Penemuan Formulir C1 Asal Kabupaten Boyolali Saat Razia Lalu Lintas, Begini Respons KPU

Kepolisian lantas semakin serius untuk mendalami temuan tersebut lantaran berdasarkan klaim media asing di Suriah, dana tersebut terkait dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Pada 2017, Bachtiar Nasir sempat menjelaskan aliran dana Yayasan Keadilan untuk Semua, yang diduga telah disalahgunakan.

Bachtiar Nasir yang berstatus sebagai saksi menyatakan, dana yang ditampung dari sumbangan masyarakat saat ini totalnya mencapai Rp 3 miliar.

Fahri Hamzah Baru Tahu Real Count KPU Tak Diatur Undang-undang, Ia Takutkan Ini Jika Tidak Ditutup

Dana tersebut dipakai untuk kepentingan aksi 411, 212, dan 112.

"Total dana yang (ada) di saya Rp 3 miliar, dipakai untuk dan 411 dan 212. Insyaallah (akan) kami pakai kembali ke umat lagi (saat aksi 112)," ucap Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2017).

Rincian dananya, sambung Bachtiar Nasir, digunakan untuk konsumsi yang diberikan kepada massa aksi 411, 212, dan 112.

Daftar Hakim yang Dicokok KPK Sejak 2018, Kayat Jadi yang Pertama Tercokok Tahun Ini

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved