Kasus Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir Tersangka, Polri: Bacanya Berlandaskan Fakta Hukum, Jangan Dipersepsikan Lain
MABES Polri menegaskan penetapan tersangka terhadap Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, berlandaskan fakta hukum.
Kemudian, sebagian lagi digunakan untuk publikasi berupa pemasangan spanduk dan baliho.
Sejumlah dana juga digunakan untuk membantu masyarakat yang ada di luar Jakarta.
"Dipakai untuk konsumsi (massa) yang datang unjuk rasa, untuk korban luka-luka di 411, informasi untuk pasang spanduk dan baliho, operasional," jelasnya.
• Jokowi Serius Pindahkan Ibu Kota, Fahri Hamzah Usulkan Kepulauan Seribu Sebagai Lokasi Baru
"Sampai kemudian kami sumbangkan Rp 500 juta ke Aceh dan Rp 200 juta korban ke Sumbawa (Bima). Semua kembali ke umat lagi," tambahnya.
Dia juga menyampaikan bahwa dana tersalurkan dengan baik, dan sejumlah dana yang dipakai masih disimpan untuk kepentingan aksi 112 mendatang.
Kendati demikian, Bachtiar Nasir tidak tahu pasti berapa jumlah dana yang masih disimpan di rekening tersebut.
• Hari Ini Jokowi Tinjau Dua Lokasi Calon Ibu Kota Baru, Salah Satunya Pakai Nama Soeharto
"Belum terpakai semua, jadi kami rawat betul dana itu. Uangnya masih ada di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Sisa uangnya masih saya tanyakan lagi," ungkap Bachtiar Nasir.
Bachtiar Nasir menegaskan kala itu bahwa tidak ada Tindak Pidana Penyucian Uang (TPPU) dalam aliran dana di rekening yayasan.
Ia juga menyatakan tidak terkait dalam struktur keorganisasian di Yayasan Keadilan untuk Semua.
• Wiranto Bakal Bentuk Tim Kajian Ucapan Para Tokoh, Sandiaga Uno: Cara Usang Zaman Old
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memanggil Bachtiar Nasir sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
• BREAKING NEWS: Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004.
Atau, pasal 374 KUHP juncto pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan.
Atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Vincentius Jyestha)