Bulan Suci Ramadan
4 Golongan yang Boleh Tidak Menjalankan Puasa Ramadan, Dengan Syarat Seperti Ini
Ada 4 golongan yang diizinkan Allah untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Namun mereka dibebankan untuk membayar puasa atau qadha atau fidiyah.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
Bahkan jika berpuasa malah dapat membinasakan diri, maka wajib tidak puasa, sebagaimana hal ini disinggung dalam Kifayah Al-Akhyar.
Adapun musafir yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa–sebagaimana yang dipilih dalam madzhab Syafi’i–adalah yang melakukan perjalanan jauh dan safarnya adalah safar yang mubah. Adapun jika safarnya adalah safar maksiat, maka tidak ada keringanan mengqashar shalat maupun keringanan untuk tidak puasa. Lihat pula penjelasan dalam Kifayah Al-Akhyar.
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Yang dimaksud dalam ayat ini adalah orang sakit yang masih bisa diharapkan sembuhnya dan musafir yang melakukan safar mubah.
Ayat ini bermakna, siapa saja yang sakit di bulan Ramadhan, lantas tidak bisa menjalani puasa atau ia adalah seorang musafir, maka ia boleh tidak puasa jika ia mau.
Lalu hendaklah ia puasa di hari lainnya setelah Ramadhan ketika tidak ada lagi uzur. Ia berpuasa sejumlah hari yang ia tidak berpuasa. Lihat At-Tadzhib karya Syaikh Musthafa Al-Bugha, hlm. 115.
Sumber: Rumaysho.com