Kenaikan PBB

Setelah Pati, Cirebon Tolak Kenaikan PBB 1.000 Persen, Warga: Tagihan Rp 6 Juta Naik Jadi Rp 65 Juta

Setelah Pati, Cirebon Tolak Kenaikan PBB 1.000 Persen, Warga: Tagihan Rp 6 Juta Naik Jadi Rp 65 Juta

Kompas TV
CIREBON TOLAK PBB - Setelah Kabupaten Pati, kini Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon hingga 1.000 persen memicu protes besar-besaran dari warga dan sejumlah kelompok masyarakat di Cirebon. Mereka menilai kebijakan kenaikan PBB hingga 1.000 persen sangat tidak masuk akal dan sangat memberatkan masyarakat. 

WARTAKOTALIVE.COM -- Setelah Kabupaten Pati, kini Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon hingga 1.000 persen memicu protes besar-besaran dari warga.

Sejumlah pihak menilai kebijakan kenaikan PBB hingga 1.000 persen sangat tidak masuk akal dan sangat memberatkan masyarakat.

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

Baca juga: Bukan Cuma Menaikkan PBB 250 Persen, Ini Dosa Bupati Pati Sudewo yang Dicatat Pansus Pemakzulan

Darma Suryapranata (83), warga Cirebon, mengaku kaget setelah mengetahui tagihan PBB rumahnya di Jalan Raya Siliwangi melonjak drastis.

Pada 2023, PBB yang ia bayar hanya Rp 6,3 juta. Namun, kata Darma, pada 2024, tagihan itu membengkak menjadi Rp 65 juta.

"Awalnya saya tidak tahu soal kenaikan ini. Saya diundang ke Balai Kota, lalu saya cari tahu. Waktu lihat tagihannya, saya kaget," ujar Darma, Rabu (13/8/2025).  

Darma menilai kebijakan ini muncul pada waktu yang salah, mengingat kondisi ekonomi warga yang belum pulih sepenuhnya pascapandemi.

Menurut Darma, beratnya kenaikan PBB dirasakan oleh banyak warga Cirebon.

Karenanya Darma berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan PBB tersebut dibatalkan.

Paguyuban Pelangi Cirebon, tempat Darma bernaung, telah memprotes kenaikan ini sejak Januari 2024.

Mereka menggelar aksi di DPRD, turun ke jalan, dan bahkan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, meski hasilnya ditolak.

Warga juga telah mengirim keluhan ke Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan, tetapi belum ada respons yang memuaskan.

Baca juga: DPRD Kota Bogor dan Pemkot Sepakat Ubah Perda Pajak dan Restribusi, Pembahasan Dilakukan Bapemperda

Juru bicara paguyuban, Hetta Mahendrati, menegaskan bahwa kenaikan PBB ini sangat memberatkan.

Hetta menyebut bahwa kenaikan bervariasi dari 150 persen hingga 1.000 persen.

Bahkan,katanya ada kasus ekstrem kenaikan hingga 100 ribu persen akibat kesalahan pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved