Pilpres 2019
Unggul di Bengkulu Berdasarkan Hasil Hitung Suara KPU, Kubu Prabowo-Sandi Merasa Pantas Klaim Menang
Arief Poyuono pun mengaku heran dengan klaim yang dilakukan oleh kubu 01, yang hanya berpegang pada quick count alias hitung cepat.
WAKIL Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai klaim kemenangan kubu 01 Jokowi-Maruf Amin, hanya untuk melemahkan semangat para saksi dan relawan dalam mengawal suara Pilpres 2019.
Arief Poyuono pun mengaku heran dengan klaim yang dilakukan oleh kubu 01, yang hanya berpegang pada quick count alias hitung cepat.
Juga, input data pada aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU yang perhitungannya masih belum selesai.
• Rizal Ramli: Rakyat Bukan Perlu Ibu Kota Baru, tapi Presiden Baru
"Nah, kalau kita ngeklaim menang sudah pantas, karena sudah ada selesai di Bengkulu yang menang Prabowo. Sementara di quick count katanya kalah Prabowo," ujar Arief Poyuono kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).
"Apalagi dalam memasukan angka-angka di Situng yang di luar Bengkulu itu mereka curang. Jadi memang Prabowo yang menang," imbuhnya.
Oleh karena itu, Arief Poyuono menduga klaim kemenangan yang terus dilakukan oleh kubu 01 hanyalah untuk melemahkan semangat para saksi dan relawan, dalam mengawal suara paslon 02.
• Bilang Selalu Sabar Sampai Titik Tertentu, Apa Maksud Prabowo?
"Lah iya, dan yang kedua dia mencoba mem-framming hasil quick count itu kepada hasil KPU," cetusnya.
Penghitungan suara di Bengkulu yang sudah selesai seperti yang dimaksud Arief Poyuono, berdasarkan hasil hitung suara Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari semua provinsi, Bengkulu menjadi yang pertama yang penghitungan suaranya sudah rampung.
• Prabowo Heran 300 Lebih Petugas KPPS Meninggal, Katanya Baru Sekarang Terjadi
Dikutip Wartakotalive.com dari laman kpu.go.id, pasangan Jokowi-Maruf Amin memperoleh 582.564 suara di Bengkulu, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan 585.583 suara.
Selama ini, kubu 02 kerap menyuarakan ketidakpercayaannya terhadap penghitungan real count KPU, bahakn menuding KPU curang.
Sebelumnya, juru debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Arief Poyuono menyambut baik hasil Ijtima Ulama jilid tiga.
• Bukan Cuma Wartawan, Prabowo Juga Damprat Intel saat Hari Buruh
Satu di antara rekomendasi yang dihasilkan Ijtima Ulama jilid tiga adalah menyimpulkan telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Lah iya dong (sambut baik hasil Ijtima Ulama 3). Jadi gini, waktu Ijtima Ulama itu kan ada mantan Komisioner KPU Chusnul Mariyah itu. Dia menjelaskan bahwa ini ada ketidakbenaran karena kecurangan yang secara masif," katanya kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).
"Juga ada ahli IT dari ITB mengatakan bahwa ada juga ketidakbenaran dalam sistem perhitungannya KPU untuk memframming gitu kan. Ada intruder-intruder di dalamnya begitu," ungkapnya.
• Ini Lima Poin Hasil Ijtima Ulama Jilid Tiga, Kubu 01 Anggap Politik Ugal-ugalan
Merujuk pada hasil Ijtima Ulama jilid tiga, Waketum Partai Gerindra itu mengatakan sudah seharusnya KPU mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01 Jokowi-Maruf Amin.
Hal itu menurutnya karena maraknya kecurangan yang terjadi.
"Nah, ternyata kan akhirnya Ijtima Ulama memutuskan bahwa kecurangan sangat masif. Kan ada di pasal UU Pemilu bahwa KPU bisa melakukan diskualifikasi jika mereka melakukan kecurangan," paparnya.
• Ijtima Ulama Jilid Tiga Desak KPU Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin, Kubu 01: Itu Gerombolan Politik
Dikutip Wartakotalive.com dari laman cepp.fisip.ui.ac.id, Chusnul Mariyah pada periode 2001-2007 merupakan salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakilnya secara langsung untuk pertama kalinya di Indonesia, serta pemilihan anggota legislatif.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Ijtima Ulama jilid tiga yang digelar di Hotel Lorin, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019), menghasilkan lima poin terkait Pemilu 2019.
Berikut ini poin-poin keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama jilid tiga:
• Polisi Sebut Aksi May Day Disusupi Kelompok Anarko Sindikalisme, Siapa Mereka?
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
• UPDATE Pahlawan Demokrasi Gugur: 382 Petugas KPPS Wafat, 3.529 Orang Sakit
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional, dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.
Sementara, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin mengkritik pelaksanaan Ijtima Ulama jilid tiga.
• Kapolri Kejar Pembuat Hoaks Polri Siap Tembak Mati Perusuh NKRI Sekalipun Cucu Nabi
Selain itu, TKN juga menganggap aneh hasil Ijtima Ulama jilid tiga yang meminta Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi dari Pemilu 2019.
"Pertemuan timses kubu 02 yang berkedok Ijtima Ulama jelas sebuah politik akal-akalan dan ugal-ugalan, yang tujuannya justru menyesatkan umat," kata Jubir TKN Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2019).
"Segala upaya dilakukan untuk tidak mengakui kekalahan versi hitung cepat, mulai dari delegitimasi KPU, meminta pemilu ulang, sampai dengan meminta Pak Jokowi didiskualifikasi," sambungnya.
• Saat Ijtima Ulama Jilid Tiga, Mantan Komisoner KPU Ini Ungkap Ada Dugaan Kecurangan Masif
Politikus Partai Golkar ini menilai, Ijtima Ulama jilid tiga adalah bentuk manuver politik kalap dari Timses 02 Prabowo-Sandi.
Ia juga mengkritik timses 02 yang tak siap kalah dan tak siap menerima hasil pemilu.
"Anehnya, walaupun secara kasat mata mereka melakukan delegitimasi KPU, tapi justru mereka minta KPU-Bawaslu untuk mendiskualifikasi Pak Jokowi," ucapnya.
• Sutopo Ungkap Pernah Kirim 32 Surat Lamaran, Cuma Tujuh yang Dibalas
"Ini artinya mereka merengek-rengek pada lembaga yang kredibilitasnya sedang mereka hancurkan," tambah Ace.
Ace pun memprediksi ada sejumlah skenario timses 02 jelang penetapan hasil pemilu pada 22 Mei 2019.
Ia menyebut, jika timses 02 akan menuduh timses 01 melakukan kecurangan dalam Pemilu 2019.
• Anies Baswedan Bilang Banjir Pekan Lalu Tak Separah di Zaman Ahok
"Ini semakin mengonfirmasi skenario 02 menjelang 22 Mei, yakni meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi 01 dengan alasan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," paparnya.
Sejalan dengan itu, lanjut Ace, kubu 02 mengerahkan massa pendukungnya bermain presiden-presidenan.
"Skenario diskualifikasi ini ingin menjalankan skenario Pilkada Kota Waringin Barat yang saat itu Bambang Widjajanto terlibat menjadi pengacara salah satu paslon," cetus Ace.
• Bupati Kepulauan Talaud di Kantor KPK: Saya Bingung Tiba-tiba Dibawa ke Sini
Dengan didiskualifikasi calon terpilih, beber Ace, maka calon penantang yang otomatis dilantik.
Akal bulus ini, ucap Ace, jelas tidak punya pijakan obyektif, karena kecurangan TSM yang dituduhkan kubu 02 hanya ilusi tanpa fakta.
"Kita ingat gertak sambel Prabowo pada saat sengketa tahun 2014 yang mengklaim membawa bukti berkontainer ke MK, nyatanya hanya ilusi," katanya.
• Tiga Tuntutan Sudah Direspons Positif Pemerintah, KSPI Pastikan Peringatan Hari Buruh Aman dan Damai
"Jangankan bukti kecurangan, mengumpulkan C1 saja plintat-plintut. Ngaku-ngaku punya real count, tempatnya tidak jelas entah di mana. Skenario kota Waringin Barat jelas halusinasi juga," imbuhnya.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin tidak terima dengan rekomendasi Ijtima Ulama jilid tiga yang mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan 01.
Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding mengatakan, Ijtima Ulama harus mengikuti prinsip-prinsip keulamaan.
• Daftar Tarif Baru Ojek Online yang Berlaku Mulai Hari Ini
Prinsip-prinsip itu adalah jujur dalam mengambil keputusan, berdasarkan kaidah-kaidah fikih, serta atas kepentingan dan keutuhan persatuan Indonesia.
Abdul Kadir Karding berpandangan, rekomendasi Ijtima Ulama jilid tiga yang ingin Jokowi-Maruf Amin didiskualifikasi, tidak sesuai prinsip-prinsip keulamaan.
"Jadi kita itu dalam hukum dan prinsip beragama, tidak boleh mengeluarkan keputusan yang zalim, yang didasarkan bukan pada fakta-fakta, tapi pada asumsi-asumsi, apalagi itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok," tutur Abdul Kadir Karding saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/5/2019).
• Basuki Tjahaja Purnama: Soal Kata-kata, Gubernur Sekarang Lebih Pintar dari Saya
Dengan menggunakan nama Ijtima Ulama, ucap Abdul Kadir Karding, seharusnya menjaga muruah ulama, tetap mengikuti koridor hukum, percaya pada penyelenggara pemilihan umum, dan menaati undang-undang.
"Jadi menurut saya itu adalah suatu ijtima-ijtimaan itu, tidak mencerminkan Ijtima Ulama, tapi lebih kepada gerombolan-gerombolan politik yang memiliki kepentingan politik yang memang berbeda dengan 01," papar Abdul Kadir Karding. (Chaerul Umam)