Susi Pudjiastuti Sampai Memohon kepada Dua Orang Ini Agar Kapal Pencuri Ikan Jangan Dilelang
Susi Pudjiastuti meminta Jaksa Agung dan Mahkamah Agung menolak banding yang diajukan para pemilik kapal illegal fishing.
Pada 4 Mei 2019, 26 kapal ikan asing Vietnam bakal ditenggelamkan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Lalu berlanjut ke Batam 4 kapal, di Belawan 3 kapal, Natuna 12 kapal, kemudian di Merauke 3 kapal.
"Kita akan cicil, enggak bisa diselesaikan langsung. Mungkin dua minggu selesai. Kita ingin diawasi agar kapal-kapal benar-benar ditenggelamkan," ucap Susi Pudjiastuti.
• Video Parodi Siap Presiden Beredar Viral, Kubu Prabowo Bilang Tak Tahu Terima Kasih kepada Pejuang
Susi Pudjiastuti menyebut dalam satu tahun terakhir agresivitas pencurian ikan oleh kapal asing di Natuna meningkat tajam.
"Dari analisa kami karena ada wacana kapal ikan ilegal ini dilelang," cetusnya.
Menurut Susi Pudjiastuti, para penangkap ikan ilegal cenderung tidak jera karena berdasarkan perhitungan, mereka tetap untung meski kapalnya ditangkap. Hitungannya, kapal ilegal itu bakal dilelang kembali dengan harga sekitar Rp 200 juta- Rp 500 juta.
• Mengapa Ijtima Ulama Jilid Tiga Digelar Bareng Hari Buruh? Ini Penjelasan Ketua Panitia
Sementara, sekali mencuri ikan di laut Indonesia, mereka bisa meraup Rp 1 miliar-Rp 2 miliar.
"Itu terbukti dengan kapal residivis yang ditangkap kembali. Jengkelnya kami menangkap kapal yang pernah ditangkap," ucap Susi Pudjiastuti.
Karena itu, Susi Pudjiastuti menilai hasil penerimaan negara bukan pajak bagi negara dari pelelangan kapal ilegal itu, tidak setara dengan kerugian akibat pencurian ikan dan risiko pengejaran di lapangan.
• Tarif MRT Jakarta Diskon 50 Persen Berakhir Hari Ini, Akankah Diperpanjang?
Ditambah, kapal yang ditangkap tersebut berisiko kembali lagi melaut setelah dilelang. Ia lebih sepakat dengan penindakan tegas terhadap kapal ilegal tersebut.
Sementara, berdasarkan tinjauan hukum internasional, Indonesia berhak atas perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di Natuna Utara, yang menjadi pangkal permasalahan dengan Vietnam.
Susi Pudjiastuti memaparkan, dari hasil pemeriksaan kapal ikan berbendera Vietnam atau KIAV BD. 979, kapal berada pada posisi 7 mil di atas perbatasan garis Landas Kontinen Indonesia-Vietnam.
• Jusuf Kalla Berharap Itjima Ulama Jilid Tiga Digelar Berdasarkan Hadis dan Alquran, Bukan Politis
Berdasarkan Agreement between the Government of the Socialist Republic of Vietnam and the Government of the Republic of Indonesia concerning the delimitation of the continental shelf boundary (Perjanjian 2003), memberikan Indonesia batas Landas Kontinen di bawah 200 nm dari garis pangkal.
Sebagaimana pula diatur dalam UNCLOS Pasal 57, negara pantai dapat melakukan klaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atas wilayah sampai 200 nm dari garis pangkal.
"Sehingga, Indonesia berhak untuk melakukan klaim atas wilayah ZEE yang melebihi batas Landas Kontinen yang disepakati dengan Vietnam," tegas Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
• Anies Baswedan: Bila Ekspatriat Masih Pakai Kendaraan Pribadi, Transportasi Kita Belum Kelas Dunia