Warga Jatimulya Akan Gugat Adhi Karya ke PTUN Soal LRT, Tanggapan Adhi Karya: Ya Silahkan Saja
Gugatan perdata ke PTUN Bandung, Jawa Barat akan kita daftarkan setelah pengumuman Pilpres 22 Mei
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pemerintah bahkan berencana mengkonsinyasikan atau menitipkan uang ganti rugi itu ke pengadilan setempat.
"Sudah ada beberapa orang yang diproses ke pengadilan, yang (terutama) sudah berkali-kali dipanggil untuk pembayaran tetapi tidak mau datang. Proses pengadilan yang dimaksud adalah permohonan konsinyasi uang ke PN Cikarang," imbuhnya.
Jumardi mengatakan, total kebutuhan lahan untuk pembangunan LRT mencapai 60 hektar. Kebutuhan lahan yang paling luas berada di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
• Ridwan Kamil Bocorkan Lokasi untuk Ibukota Baru Hasil Kajian Bappenas, Ini Lokasi Pilihan Beppenas
Di sana pihaknya membutuhkan lahan seluas 11 hektar untuk depo LRT sebagai tempat garasi kereta.
Enam hektar di antaranya lahan milik PT Adhi Karya, sedangkan lima hektar lagi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sementara itu Sekretaris Perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Ki Syahgolang Permata mempersilakan warga Jatimulya untuk menggugat perusahaan pelat merah itu.
"Apabila ada yang tidak sependapat dan menempuh jalur hukum, hal tersebut merupakan hak warga negara," kata Ki Syahgolang.
Dia menjelaskan, pembangunan depo LRT membutuhkan lahan seluas 11 hektar. Depo terdiri dari pusat kontrol operasi atau operation control center (OCC), stabilizing bay, maintenance building dan mampu menampung 11 set kereta api ringan