Pilpres 2019

Mahfud MD-Andir Arief TWIT WAR Lagi Saling Tuding Tremor, Mahfud Ungkap Bukti Tahun 2017

Politisi Demokrat Andi Arief twitwar dengan Mahfud MD. Keduanya saling tuding masing-masing tremor. Mahfud ungkap bukti tak setuju threshold 20 %.

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Politisi Partai Demokrat Andi Arief dan pakar hukum tata negara Prof Mohammad Mahfud MD kembali terlibat twitwar. Andi-Mahfud sama-sama tuding tremor. 

Mahfud MD sebut, UU ITE ini lahir pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Andi Arief sebut, SBY tak pernah memenjarakan orang dengan UU ITE ini.

Twit War Andi Arief-Mahfud MD

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Wakil Sekretaris Jenderal (Waksekjen) Partai Demokrat Andi Arief menyindir tanggapan Mantan Ketua MK Mahfud MD, dan sebut tanggapannya berbahaya.

Andi Arief menyebut jika penyataan Mahfud MD di Indonesia Lawyers Club ada yang paling berbahaya.

"Peryataan paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah: KPU atau aiapapun yg dianggap curang kalau tidak melebihi perbedaan suara antar paslon aman-aman saja." cuit @AndiArief_ pada Kamis (10/1/2019).

Lebih lanjut Andi Arief menyebutkan contoh bahayanya dalam kecurangan pemilu.

"Dengan logika berbahaya dari Prof @mohmahfudmd, kalau ada kecurangan 4 jt suara tidak apa2, selama perbedaan suara antar capres adalah 9 jt. BAHAYA," lanjut cuitan @AndiArief_.

Selang beberapa menit mendapat sindiran dari Andi Arief, Mahfud MD pun balik menyerang dengan pendapatnya melalui akun Twitter.

Mahfud MD menjelaskan jika hal yang diungkap pada ILC beberapa hari lalu tersebut merupakan ketentuan dari Undang-undang.

"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan. Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011. UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa. Kalau mnrt Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD). Kok bilang berbahaya ke gue?" cuit @mohmahfudmd.

Mahfud MD juga melanjutkan jika ketentuan yang disebutkan dirinya sebelumnya merupakan ketentuan dari masa kepresidenan SBY.

Guru Besar di UII Yogya tersebut juga menuliskan jika hal ini disebut berbahaya, Mahfud meminta untuk protes pada pembuat UU.

"Yg menandatangani UU No. 8 Tahun 2011 adl Presiden SBY, disitu disebut bhw perhitungan hsl pemilu blh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yg diperkarakan bs mengubah urutan perokehan suara (kemenangan). Kalau Anda bilang itu berbahaya, proteslah yg membuat dan menandatangani UU,"

Lebih lanjut Mahfud MD langsung me-retweet cuitan Andi Arief yang menyebut tanggapannya berbahaya.

"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu.... Sampaikan kpd beliau dong," balas @mohmahfudmd pada cuitan @AndiArief_.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved