Pemilu 2019
Usulkan Pemilu Berikutnya Pakai Sistem Elektronik, Bawaslu Minta KPU Jangan Berkhayal
USULAN KPU agar pemilu berikutnya menggunakan sistem e-voting, e-counting, dan e-rekap, ditanggapi ketus Badan Pengawas Pemilu.
Hingga Selasa (23/4/2019), sudah ada 667 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah. Rinciannya, 119 orang meninggal dunia, dan 548 lainnya jatuh sakit akibat harus maraton merekap hasil pemungutan suara.
Hal itu merupakan harga yang sangat mahal yang harus dibayar untuk penyelenggaraan pesta demokrasi tahun ini.
"Itu kan harga yang sangat mahal untuk demokrasi. Kami berharap semua pihak di daerah PPK, PPS, KPPS, tegar dan fokus menyelesaikan kerjanya," ujar Viryan Azis.
• Anies Baswedan Tegaskan Rumah NJOP di Bawah Rp 1 Miliar Tetap Bebas Pajak
Meski pekerjaan mereka begitu berat dan banyak korban berjatuhan, tudingan kecurangan hingga manipulasi data tidak otomatis hilang begitu saja. Pekerjaan mereka kerap diwarnai oleh tudingan berbagai pihak.
Meski banyak di antaranya tidak terbukti, Viryan Azis meminta kepada mereka yang keberatan atau menaruh curiga akan suatu hal, untuk langsung menyampaikannya ke KPU. Sebab, KPU terbuka akan kritik dan masukan.
"Apabila ada hal yang tidak berkenan silakan disampaikan. Jangan sampai ada hal-hal yang disangka kita curang pada kenyataannya tidak," ucapnya.
• Farhat Abbas Bakal Polisikan Prabowo-Sandi karena Klaim Menang Pilpres 2019
KPU lewat salah satu komisionernya, Hasyim Asy'ari, juga sudah mengambil sikap dengan memberi rekomendasi pelaksanaan pemilu serentak berikutnya supaya bisa dibagi menjadi dua jenis.
Yakni, pemilu serentak skala nasional seperti Pilpres, DPR dan DPD untuk memilih pejabat tingkat nasional, serta pemilu serentak skala daerah seperti Pilkada Gubernur, Bupati/Wali Kota dan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk memilih pejabat di tingkat daerah.
Rekomendasi KPU menitikberatkan pada empat poin argumentasi. Mencakup aspek politik, aspek manajemen penyelenggaraan pemilu, aspek pemilih, dan aspek kampanye.
• Dirut PLN Sofyan Basir Ada di Prancis Saat Jadi Tersangka, Kuasa Hukumnya Belum Bisa Berkomunikasi
Pertimbangan aspek politik bertujuan agar pembagian ini bisa terjadi konsolidasi yang semakin stabil antar-partai politik. Sebab, koalisi partai dibangun sejak awal pencalonan.
Kemudian, aspek manajemen penyelenggaraan pemilu. Dengan terbaginya pemilu serentak jadi dua jenis, diharapkan beban penyelenggaraan pemilu dalam hal ini KPU, akan lebih proporsional dan terhindar dari penumpukan berlebih.
Ketiga, aspek kepentingan pemilih. KPU berpandangan, masyarakat bisa lebih mudah menentukan pilihannya, karena fokus mereka hanya dihadapkan pada calon pejabat nasional atau daerah, pada dua pemilu di periode waktu berbeda.
Terakhir, aspek kampanye. Dengan dibaginya pemilu serentak jadi dua jenis, isu-isu kampanye bisa semakin fokus. Isu nasional dan daerah yang dibangun dalam kampanye, bisa lebih jelas dan sampai ke publik tanpa tumpang tindih. (Danang Triatmojo)