Pemilu 2019

Usulkan Pemilu Berikutnya Pakai Sistem Elektronik, Bawaslu Minta KPU Jangan Berkhayal

USULAN KPU agar pemilu berikutnya menggunakan sistem e-voting, e-counting, dan e-rekap, ditanggapi ketus Badan Pengawas Pemilu.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ratusan orang dari berbagai profesi mendatangi Gedung KPU, di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/2019). Mereka ucapkan terimakasih KPU. 

Pada opsi sistem e-voting, pemungutan surat suara pemilu memakai perangkat elektronik. Keterlibatan petugas di TPS cukup minim dalam sistem ini.

Sementara, usulan opsi sistem e-counting dimaknai pemungutan suara tetap menggunakan surat suara fisik.

Namun, para petugas di TPS hanya bekerja pada tahap pemungutan suara. Setelahnya, proses penghitungan surat suara dilakukan secara elektronik.

Sandiaga Uno: Kursi Wakil Gubernur DKI Diserahkan ke PKS, End of Question, Jangan Digoreng Lagi

"Jadi, e-counting menghitung secara elektronik," jelas Viryan.

Sedangkan opsi terakhir adalah sistem e-rekap. Artinya, proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS tetap dilakukan seperti biasa.

Namun, ketika proses rekapitulasi surat suara sudah masuk di tingkat kecamatan, maka sistem ini baru bisa diterapkan.

Kapan Peresmian Skybridge Tanah Abang? Anak Buah Anies Baswedan: Emang Masih Perlu Diresmikan Ya?

Dengan kata lain, rekapitulasi suara yang sebelumnya dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dapat diganti memakai alat atau mesin elektronik.

"Rekapnya yang sekarang di PPK, kalau dengan pendekatan e-rekap, dia tidak lagi oleh PPK, tetapi lewat alat (mesin)," ungkapnya.

Meski mengusulkan tiga opsi sistem tersebut, Viryan menyerahkan segala keputusannya ke para pejabat pembuat undang-undang.

Integritasnya Dipertanyakan Rocky Gerung, Ratna Sarumpaet: Dia Tidak Tahu Apa yang Terjadi pada Saya

Tapi hal yang ditekankan Viryan dan agar jadi perhatian anggota parlemen, bahwa mekanisme penggunaan sistem e-counting boleh dipertimbangkan, mengingat banyaknya petugas penyelenggara pemilu yang terkena musibah.

"Namun, ini sepenuhnya bergantung pada pembuat UU. Patut untuk dipertimbangkan menggunakan mekanisme e-counting," cetusnya.

Sebelumnya, KPU meminta pelaksanaan pemilu serentak dengan lima jenis surat suara, cukup diterapkan sekali saja.

Putri Amien Rais Sempat Sebut Ratna Sarumpaet Korban Penganiayaan, Ini Dua Kesimpulan Tompi

Racikan pemilu serentak di periode berikutnya diminta tidak lagi meniru format Pemilu 2019.

"Pemilu serentak dengan lima kotak suara cukup sekali saja. Jangan lagi dilaksanakan," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Viryan Azis menilai beratnya proses pemilu serentak sangat dirasakan oleh para jajaran KPU di tingkat daerah, dicerminkan dari banyaknya korban jatuh.

Lelah Berjuang, Korban Penipuan First Travel Berniat Mengemis ke Negara Kaya Agar Bisa Umrah

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved