Pilpres 2019
Mahfud MD Bilang Deklarasikan Diri Sebagai Presiden Tak Langgar Hukum, Asal Jangan Lakukan Hal Ini
Mahfud MD mengatakan, mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasarkan hasil hitungan sendiri, tidak melanggar hukum.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasarkan hasil hitungan sendiri, tidak melanggar hukum.
"Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum," tulisnya di akun @mohmahfudmd, Sabtu (20/4/2019).
"Asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR," sambung Mahfud MD.
• Prabowo Sangat Yakin Bisa Rebut 63 Persen Suara, Ini Alasannya
Pernyataan Mahfud MD ini menjawab pertanyaan pemilik akun Twitter @IrHMFaqih.
"Kpd yth :Para Pakar pakar hukum Indonesia. Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.? Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU.. ? Cc. @mohmahfudmd," tulisnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memastikan deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh kedua kubu capres-cawapres tidak masuk dalam pelanggaran pemilu.
• Ini Dua Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Terkait Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia
“Enggak, bukan persoalan pelanggaran pemilunya," ujar Abhan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).
Meski begitu, Abhan meminta agar kedua kubu untuk menahan diri untuk melakukan selebrasi kemenangan.
Dirinya meminta kedua kubu untuk menunggu hasil penghitungan akhir dari KPU.
• Moeldoko Ungkap Raja Arab Saudi Banyak Bicara Saat Makan Malam Bareng Jokowi, Beda Saat di Indonesia
"Tapi saya kira, harapan kami adalah untuk bisa sabar menunggu,” ucap Abhan.
“Seperti tadi kami sampaikan harapan kami, imbauan kami untuk semua pihak untuk sabar menunggu proses yang sedang berjalan, ya kita ikuti proses ini sampai pada tahapan jadwalnya kan,” papar Abhan.
Abhan mengatakan, sebaiknya semua pihak ikut mengawasi perhitungan rekapitulasi C1 dari berbagai kecamatan yang sudah disetorkan oleh setiap TPS.
• Ini Doa Khusus Cawagub DKI Ahmad Syaikhu Sebelum Mencoblos
“Awasi betul, jangan sampai kalau ada hal-hal yang tidak kita inginkan misalnya ada data salah, kemudian tanpa terkoreksi,” cetus Abhan.
Sebelumnya, kedua pasangan capres-cawapres telah melakukan deklarasi kemenangan, meski hasil real count KPU belum menentukan pihak mana yang menjadi pemenang Pemilu 2019.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sudah tiga kali mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pemilu 2019 melalui real count survei internal.
• Datang ke TPS Tak Naik Kuda, Prabowo Joget Gatot Kaca Lalu Gendong Anak Kecil