Pemilu 2019

Banyak Telan Korban Jiwa, Mahfud MD Usul Pemilu Serentak Diubah, Dijelaskan Tafsir Putusan MK

Ketua MK 2008-2013 Mahfud MD setuju sistem dan cara pelaksaan Pemilu serentak diubah tidak seperti saat ini.

Editor: Suprapto
istimewa
Pakar hukum tata negara Prof Mohammad Mahfud MD serentak Pemilu serentak dievaluasi lagi. Pemilu serentak tidak harus dilaksanakan dalam satu hari, kata Mahfud. 

Ketua MK Hamdan Zoelva saat itu membacakan putusan Pemilu serentak pada Kamis (23/1/2014).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 2, pasal 112 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres," ujar Hamdan Zoelva membacakan putusan MK seperti diberitakan detik dan sejumlah media saat itu.

Alasan MK putuskan Pemilu serentak bisa dilihat dalam laman mahkamah konstitusi seperti diberitakan Kompas.com.

Risalah putusan MK soal Pemilu serentak dipublikasi di situs MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id,

Mahkamah mempertimbangkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2014 telah dan sedang berjalan serta mendekati waktu pelaksanaan.

Peraturan perundang-undangan, tata cara pelaksanaan pemilihan umum, dan persiapan teknis juga telah diimplementasikan.

Jika pemilu serentak ditetapkan tahun ini, menurut Mahkamah, tahapan pemilihan umum tahun 2014 yang saat ini telah dan sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.

"Hal demikian dapat menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2014 mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945," demikian salah satu butir pertimbangan yang dikutip dari risalah putusan.

Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan, jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif jika pemilu serentak digelar pada Pemilu 2014.

Akan tetapi, meski menjatuhkan putusan mengenai Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU 42/2008, menurut Mahkamah, penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Legislatif tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved