Pemilu 2019
Banyak Telan Korban Jiwa, Mahfud MD Usul Pemilu Serentak Diubah, Dijelaskan Tafsir Putusan MK
Ketua MK 2008-2013 Mahfud MD setuju sistem dan cara pelaksaan Pemilu serentak diubah tidak seperti saat ini.
"Sebenarnya istilah Serentak bisa ditafsir tak harus harinya sama, bisa saja dipisah. Kita bisa bahas lagi, termasuk threshold," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya.
Simak kicauan lengkap Mahfud MD berikut ini.
@mohmahfudmd Retweeted Sigit Priatmoko: Setuju. Itu dulu kan keputusan MPR saat mebuat amandemen bhw pemilu dilakukan serentak dgn 5 kotak.
Berdasar dokumen dan kesaksian ex anggota2 PAH MPR itu MK mengabulkan.
Sebenarnya istilah Serentak bs ditafsir tak hrs harinya sama, bs sj dipisah. Kita bs baha lg, trmsk threshold.
Mahfud MD juga menanggapi usulan netizen agar sistem Pemilu di Indonesia diubah karena biaya mahal dan banyak korban.
@ayub_elgenaro Replying to @mohmahfudmd: Saat nya sistem pemilu spt ini dirubah biaya mahal dan korban sdh banya berjatuhan
@mohmahfudmd Retweeted ayub muchson: Setiap menjelang pemilu UU Pemilu selalu diubah. Tp tetap sj selalu ada yg menyalahkan.
Sama dgn UUD, sdh ber-kali diubah tp selalu ada yg menyalahkan. Itulah konsekuensi dari demokrasi. Yg penting kita konsisten menegakkan hukum yg msh berlaku agar negara selamat.
Asal Usul Pemilu Serentak
Sejarah atau asal usul Pemilu serentak terjadi setelah MK membuat sebuah keputusan pada tahun 2014 lalu.
MK mengabulkan permohonan Effendi Gazali dan kawan-kawan terkait Pemilu yang dilakukan serentak, baik Pileg dan Pilpres.
Pemilu serentak kemudian dilaksanakan mulai tahun 2019 ini.
Dalam pandangan MK saat itu, ada beberapa pasal UU Pilpres yang dinyatakan inkonstitusional.