Bukan Undang-undang yang Jadi Penghalang Sandiaga Uno Kembali ke Balai Kota, tapi Etika

Aturan perundang-undangan tak menutup peluang Sandiaga Uno kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Tribunnews/Jeprima
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno bersama istri Nur Asia Uno saat menunjukan jari yang sudah tercelup tinta usai pencoblosan tiba di TPS 002 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). 

Anggota dewan seluruhnya ada 106 orang, yang berasal dari 9 fraksi, yakni 28 orang PDIP, 15 orang Gerindra, 11 orang PKS, 12 orang Demokrat-PAN, 10 orang Hanura, 10 orang PPP, 9 orang Golkar, 6 orang PKB, dan 5 orang Nasdem.

Selain itu, Prasetyo Edi Marsudi juga berharap kedua cawagub ini bisa memaparkan mengenai dirinya dan sejauh apa mengenal Ibu Kota.

Sebelum Mencoblos, Anies Baswedan Diskusi dengan Putranya yang Baru Pertama Kali Memilih

Sebab, hal itu menjadi penilaian utama para anggota dewan untuk memilih siapa yang pantas dan cocok mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengurus Ibu Kota.

“Bisa terpilih, bisa tidak terpilih. Itu kan tergantung bagaimana teman calon ini menjelaskan siapa dirinya, mengerti sampai sejauh mana Jakarta. Saya tidak pernah akan menahan karena ini amanah saya,” tutur Prasetyo Edi Marsudi.

Ia juga merencanakan, dalam waktu dekat akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan dewan untuk menjadwalkan rapat paripurna. (Rizal Bomantama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved