Bukan Undang-undang yang Jadi Penghalang Sandiaga Uno Kembali ke Balai Kota, tapi Etika

Aturan perundang-undangan tak menutup peluang Sandiaga Uno kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Tribunnews/Jeprima
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno bersama istri Nur Asia Uno saat menunjukan jari yang sudah tercelup tinta usai pencoblosan tiba di TPS 002 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). 

PLT Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, aturan perundang-undangan tak menutup peluang Sandiaga Uno kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu bisa terjadi seandainya nanti dalam hasil penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia tak terpilih sebagai wakil presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

“Bisa saja, kenapa tidak? Tapi sangat tidak etis, mengingat partai koalisi sudah mengajukan dua nama ke DPRD Jakarta, tapi ditarik lagi dan dikirim nama baru,” ungkap Akmal.

Wali Kota Bekasi Sebut Pemilu 2019 Paling Rumit Sedunia

Sebelumnya, sudah ada dua nama kader PKS yang diajukan, yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto ke DPRD, untuk menjadi wagub.

Akmal mengatakan, harus ada pertanggungjawaban politik partai koalisi kepada masyarakat Jakarta, jika ingin menarik dua nama yang sudah diajukan itu, lalu mengganti dengan nama baru.

“Harus ada argumentasi kuat yang disampaikan kepada masyarakat untuk melakukan itu, karena berkaitan dengan etika politik. Kalau pun mau dilakukan harus diulang dari pengajuan parpol,” jelasnya.

Titiek Soeharto: Saya Prihatin, Biaya Pemilu Begitu Besar Kotaknya Cuma Kardus Kayak Mau Pindahan

Akmal mengatakan, tata cara pengajuan pengganti wagub ada dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 176

(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

BREAKING NEWS: Ketua KPPS Ditusuk Anak Ketua RT di Depan TPS

(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masingmasing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

(4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika
sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Demi Jaga Istri Tercintanya, SBY Rela Setiap Hari Tidur di Sofa Rumah Sakit

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik memastikan tidak ada nama baru selain Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, yang maju sebagai calon Wakil Gubernur DKI.

Ia mengatakan, para anggota DPRD DKI hanya diwajibkan memilih satu dari dua nama yang disodorkan oleh PKS.

KPU Afganistan Pertimbangkan Pakai Kotak Suara Berbahan Karton Seperti Indonesia

"Enggak mungkin dong ada nama baru. Mereka (Agung dan Syaikhu) kan sudah kita usulin. Masa belum dilakukan (voting) mau ada nama baru," ucap Taufik saat dihubungi, Kamis (21/3/2019).

Pemilihan Wagub pengganti Sandiaga Uno akan digelar pada rapat paripurna, dengan cara anggota Dewan yang hadir diwajibkan memilih satu nama saja.

Namun, rapat paripurna pun baru bisa dimulai ketika dua per tiga dari total seluruh anggota Dewan hadir (kuorum), yakni sekitar 71 orang.

Ditanya Apakah Bisa Menjamin Pemilu Tidak Chaos, Prabowo: Saya Enggak Punya Kekuasaan

Sebab, keseluruhan anggota Dewan Kebon Sirih ini berjumlah 106 orang, yang terdiri dari 9 Fraksi, yaitu 28 orang PDIP, 15 orang Gerindra, 11 orang PKS, 12 orang Demokrat-PAN, 10 orang Hanura, 10 orang PPP, 9 orang Golkar, 6 orang PKB, dan 5 orang Nasdem.

"Mesti 2/3 nya itu kuorum. Kalau enggak kuorum bisa dipilih apa enggak? Ya enggak bisa, diundur paripurnanya," kata Taufik.

Rapat paripurna hingga saat ini belum juga terlaksana, karena ada beberapa tahap yang harus dilewati lagi.

Mencoblos Bersama Istri, Maruf Amin: Ini Pencoblosan Paling Nikmat

DPRD ingin membentuk panitia khusus (Pansus) yang bertugas menyusun tata tertib pemilihan, dan membentuk panitia pemilihan (panlih) untuk mengawal jalannya pemilihan.

Setelah itu, barulah para anggota DPRD menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal yang tepat diadakannya paripurna.

Meskipun membantah adanya nama baru, Taufik juga tak menutup kemungkinan jika dalam dua kali paripurna tidak kuorum, maka bakal ada penyodoran nama selain Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Ratna Sarumpaet: Kamu Pilih Siapa? Hati-hati Memilih Lho

"Jadi nanti tergantung dalam tata tertib yang disusun Pansus. Kalau panitia bilang dua kali enggak kuorum dibuat nama baru, nanti berunding lagi dengan partai pengusung," papar Taufik.

Tak Menutup Kemungkinan Tidak Terpilih

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, dua calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, tak menutup kemungkinan tidak terpilih, meskipun sudah dilakukan rapat paripurna.

Hal tersebut bisa terjadi, kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, bila jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang datang dalam rapat paripurna tidak memenuhi syarat.

Prasetyo Edi Marsudi menyebut, dua pertiga dari total anggota Dewan yang diwajibkan hadir dan memilih (voting), sekitar 71 orang.

Pasien Disabilitas Mental Ini Pilih Barack Obama di Pemilu 2019

"2/3 ini harus kuorum (hadir) dari 106 anggota dewan, itulah yang akan menentukan nasib dari calon yang diusung Partai Gerindra dan PKS ini," ujar Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/3/2019).

Anggota dewan seluruhnya ada 106 orang, yang berasal dari 9 fraksi, yakni 28 orang PDIP, 15 orang Gerindra, 11 orang PKS, 12 orang Demokrat-PAN, 10 orang Hanura, 10 orang PPP, 9 orang Golkar, 6 orang PKB, dan 5 orang Nasdem.

Selain itu, Prasetyo Edi Marsudi juga berharap kedua cawagub ini bisa memaparkan mengenai dirinya dan sejauh apa mengenal Ibu Kota.

Sebelum Mencoblos, Anies Baswedan Diskusi dengan Putranya yang Baru Pertama Kali Memilih

Sebab, hal itu menjadi penilaian utama para anggota dewan untuk memilih siapa yang pantas dan cocok mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengurus Ibu Kota.

“Bisa terpilih, bisa tidak terpilih. Itu kan tergantung bagaimana teman calon ini menjelaskan siapa dirinya, mengerti sampai sejauh mana Jakarta. Saya tidak pernah akan menahan karena ini amanah saya,” tutur Prasetyo Edi Marsudi.

Ia juga merencanakan, dalam waktu dekat akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan dewan untuk menjadwalkan rapat paripurna. (Rizal Bomantama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved