Pemilu 2019

Tak Ada Syarat Persentase Selisih Suara untuk Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke MK

PEMUNGUTAN suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 telah selesaikan dilakukan pada Rabu (17/4/2019) kemarin.

www.mahkamahkonstitusi.go.id
Gedung Mahkamah Konstitusi 

MK pun telah melakukan bimbingan teknis kepada parpol, KPU, Bawaslu, para advokat, dan stakeholders terkait.

“Pada sengketa Pemilu 2014 belum dapat dilakukan secara online. Batas waktu pengajuan permohonan sengketa Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 sama-sama 3 x 24 jam setelah KPU mengumumkan hasil pemungutan suara,” terangnya.

Sementara, jangka waktu penyelesaian sidang sengketa Pileg 2014 dan Pileg 2019 pun sama, 30 hari kerja sejak permohonan diregistrasi secara lengkap.

KPU Afganistan Pertimbangkan Pakai Kotak Suara Berbahan Karton Seperti Indonesia

Objek permohonannya pun sama, yakni Keputusan KPU atas hasil perolehan suara pileg yang mempengaruhi perolehan kursi DPR/DPRD, yang menjadi acuan ambang batas 4 persen perolehan suara parpol secara nasional (parliamentary threshold) sesuai bunyi Pasal 414 UU Pemilu.

Ada pun pemohon dalam sengketa pileg tahun 2014 dan 2019 yakni partai politik peserta pemilu.

Jadi, nanti para caleg DPR, DPRD Provinsi dan Kab/Kota yang ingin mengajukan permohonan sengketa hasil, harus melalui partai politik yang mengusungnya.

Demi Jaga Istri Tercintanya, SBY Rela Setiap Hari Tidur di Sofa Rumah Sakit

Tahapan proses sidangnya pun sama, mulai proses pendaftaran permohonan, berkas permohonan diregistrasi; dan penentuan majelis panel.

Setiap sidang panel pendahuluan terdiri dari tiga majelis hakim yang akan menangani sengketa pileg per provinsi.

Nantinya, parpol peserta pemilu mengajukan permohonannya sengketa per provinsi. Selain sidang panel per provinsi, juga pemeriksaan sidang dibagi per daerah pemilihan (dapil).

BREAKING NEWS: Ketua KPPS Ditusuk Anak Ketua RT di Depan TPS

Majelis panel hakim konstitusi yang memeriksa sengketa pileg per-provinsi tidak boleh sama dengan daerah asal hakim konstitusi yang bersangkutan.

“Sidang panel per provinsi tidak boleh satu daerah dengan hakim konstitusi saat memeriksa sengketa pileg. Sengketa Pemilu 2019 dan Pemilu 2014 pun sama mekanismenya,” terangnya.

Kemudian, sidang panel pemeriksaan pendahuluan, rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menjatuhkan putusan sela, sidang pemeriksaan pembuktian, dan putusan akhir.

“Hasil dari pemeriksaan sidang panel akan dibahas dalam RPH (untuk menjatuhkan putusan sela),” jelasnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved