Pemilu 2019

Tak Ada Syarat Persentase Selisih Suara untuk Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke MK

PEMUNGUTAN suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 telah selesaikan dilakukan pada Rabu (17/4/2019) kemarin.

www.mahkamahkonstitusi.go.id
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Ayat (3), MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK.

Ayat (4), KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

Ayat (5), MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.

Sebelum Mencoblos, Anies Baswedan Diskusi dengan Putranya yang Baru Pertama Kali Memilih

Sesuai tahapan dan jadwal PHPU tahun 2019 dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018, MK akan menerima pendaftaran sengketa Pileg 2019 pada 8-25 Mei. Sedangkan pendaftaran sengketa Pilpres pada 23-25 Mei 2019.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan, maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

Pasien Disabilitas Mental Ini Pilih Barack Obama di Pemilu 2019

MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019.

Dikutip Wartakotalive.com dari hukumonline.com, pada sengketa Pemilu 2014, terdapat 903 perkara PHPU yang diajukan oleh 14 parpol dan partai lokal, 34 perkara PHPU yang diajukan perseorangan calon anggota DPD, dan 1 perkara PHPU pilpres yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso mengatakan, prosedur penanganan penyelesaian PHPU 2019 tidak jauh berbeda dengan PHPU 2014.

Ratna Sarumpaet: Kamu Pilih Siapa? Hati-hati Memilih Lho

“Proses penyelesaian sengketa Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019 sama saja, tidak banyak berubah. Hanya bedanya saat ini ‘Pemilu Serentak’. Imbasnya mana yang akan diselesaikan lebih dahulu, (sengketa) pileg atau pilpres dulu,” ujarnya.

Dia menerangkan, secara umum prosedur/proses penanganan penyelesaian sengketa Pileg 2014 dan Pileg 2019 tidak banyak perbedaan, hanya regulasinya saja yang berbeda.

Misalnya, pada sengketa Pileg 2014 diatur UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD; UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; Peraturan MK (PMK) No 1 Tahun 2014 jo PMK No 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Mencoblos Bersama Istri, Maruf Amin: Ini Pencoblosan Paling Nikmat

Sedangkan sengketa Pileg 2019 diatur dalam UU No 7 Tahun 2017; PMK No 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Anggota DPR dan DPRD; PMK No 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Anggota DPD; dan PMK No 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu dalam Perkara PHPU Anggota DPD, DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden.

Secara regulasi dan teknis, MK telah siap menangani penyelesaian sengketa Pemilu 2019.

Misalnya, sistem pengajuan permohonan sengketa pemilu bisa secara online melalui situs MK dengan fasilitas kemudahan mengakses jadwal sidang, tracking perkara semua sudah disiapkan.

Ditanya Apakah Bisa Menjamin Pemilu Tidak Chaos, Prabowo: Saya Enggak Punya Kekuasaan

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved