Pemilu 2019

Jika Hasil Hitung Cepat Tak Jauh Beda dari KPU, Ini Sembilan Parpol yang Lolos ke DPR RI

PEMUNGUTAN suara Pemilu 2019 telah selesai dilakukan pada Rabu (17/4/2019) kemarin.

ISTIMEWA
Pemilu 2019 

- PARTAI HANURA: 1.34%

- PARTAI DEMOKRAT: 8.09%

- PBB: 0.76%

- PKPI: 0.22%

Jika hasil hitung cepat Litbang Kompas tidak jauh berbeda dengan hasil rekapitulasi manual KPU, maka hanya akan ada sembilan parpol yang masuk DPR RI, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, Nasdem, Demokrat, PAN, dan PPP.

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam Pemilu 2019 saat ini sebesar 4 persen.

Suara parpol peserta pemilu yang tidak lolos nantinya akan dianggap hangus dan tidak bisa digunakan untuk penghitungan perolehan kursi DPR RI.

Ini Dua Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Terkait Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Namun, suara tersebut masih bisa digunakan untuk kursi pada tingkat kabupaten/kota. Sebab, ambang batas hanya berlaku pada tingkat DPR RI.

Aturan ini sesuai dengan Undang-undang 7 Tahun 2017 Pasal 414 dan 415 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini isi pasal tersebut.

Pasal 414

(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%(empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR

(2)Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota.

Pasal 415

(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (l) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan

Ambang batas parlemen ini pertama kali ditetapkan pada Pemilihan Umum 2009. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 202, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional, dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved