Pemilu 2019
Jika Hasil Hitung Cepat Tak Jauh Beda dari KPU, Ini Sembilan Parpol yang Lolos ke DPR RI
PEMUNGUTAN suara Pemilu 2019 telah selesai dilakukan pada Rabu (17/4/2019) kemarin.
Namun, pada Pemilihan Umum 2009, partai politik yang sebelumnya tidak mendapat kursi di parlemen pada Pemilihan Umum 2004, dan seharusnya tidak diperbolehkan menjadi peserta pemilihan umum-- dapat menjadi peserta pemilu dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-VI/2008.
• Moeldoko Ungkap Raja Arab Saudi Banyak Bicara Saat Makan Malam Bareng Jokowi, Beda Saat di Indonesia
Hal ini mengakibatkan banyaknya partai politik peserta Pemilihan Umum 2009, yakni 44 parpol (7 partai politik lokal Aceh) --di mana 28 parpol tidak lolos ambang batas.
Kemudian menjelang Pemilihan Umum 2014, Undang-undang Pemilu kembali direvisi menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, di mana Pasal 208 menetapkan bahwa ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 3,5%.
Pada Pemilu 2014, sebanyak 15 partai politik ikut serta (3 partai politik lokal Aceh), dan yang tidak lolos ke parlemen ada dua partai.
• Ini Doa Khusus Cawagub DKI Ahmad Syaikhu Sebelum Mencoblos
Selanjutnya, Undang-undang Pemilu tersebut diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan ketentuan ambang batas parlemen kembali dinaikkan, menjadi 4% dari suara sah nasional.
Partai baru yang menjadi kontestan Pemilu 2019 adalah Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA), dan Partai Berkarya.
Pada Pemilu 2014, satu-satunya partai politik baru pada saat itu dapat lolos ambang batas parlemen yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
• Datang ke TPS Tak Naik Kuda, Prabowo Joget Gatot Kaca Lalu Gendong Anak Kecil
Partai Nasdem kala itu bahkan dapat mengalahkan partai yang lebih dahulu mengikuti pemilihan umum, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), yang tidak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2014.
Hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2014:
1. Partai Nasdem 8.402.812 (6,72 persen)
2. Partai Kebangkitan Bangsa 11.298.957 (9,04 persen)
3. Partai Keadilan Sejahtera 8.480.204 (6,79 persen)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 23.681.471 (18,95 persen)
5. Partai Golkar 18.432.312 (14,75 persen)
6. Partai Gerindra 14.760.371 (11,81 persen)