PILPRES 2019

Nonton Hasil Hitung Cepat Pilpres 2019 Live di TV One, Exit Poll Pilpres oleh PT LSI & SMRC 

Nonton Hasil Hitung Cepat Pilpres 2019 Live di TV One, Exit Poll Pilpres oleh PT LSI & SMRC. Simak yuk.

istimewa
Cek hasil quick count atau Hitung Cepat dan Exit Poll Pilpres 2019 di TV One. 

Hal itu dikarenakan adanya perbedaan waktu antara Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu.

Baca: Hasil Quick Count, Hitung Cepat Pilpres 2019 Tayang 15:00 WIB, Jokowi-Maruf / Prabowo-Sandi Menang?

Nantinya, seluruh rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri akan serentak dihitung, Rabu (17/4/2019).

Namun, ada beberapa wilayah di luar negeri seperti Melbourne dan Sidney di Australia, serta Berlin di Jerman kedapatan sudah merilis hasil exit poll mereka.

Menanggapi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan pihaknya memang tidak mengatur regulasi exit poll Pemilu luar negeri.

KPU hanya mengatur kegiatan tersebut untuk Pemilu dalam negeri.

Memakai Kaos Gambar Ayahnya dan Tak Melepas Kacamata Hitam, Al Ghazali Nyoblos di TPS Dekat Rumah

Anggota Bawaslu Langsung Temukan Sejumlah Pelanggaran di TPS Tangerang Selatan Banten

VIDEO: Mail, Pemilih yang Juga Penyandang Disabilitas Mental Memilih Obama Sebagai Presiden RI

Komisioner KPU RI Viryan Azis, mengatakan, exit poll dan quick count diatur untuk bisa diumumkan ke publik terhitung 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat rampung dikerjakan.

"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Penjelasan Viryan Azis mengacu pada ketentuan dalam pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Di dalamnya dijelaskan, bahwa 'pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.

Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 6 UU Pemilu, dijelaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.

Anggota Bawaslu Langsung Temukan Sejumlah Pelanggaran di TPS Tangerang Selatan Banten

Kamis, Pemilu Susulan di 744 TPS Kota Jayapura Papua, Ini Penyebabnya

Surat Suara Kebesaran, Bikin Warga Tangerang Kebingungan Saat Coblos

"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku belum mendapatkan laporan soal rilis hasil Pemilu luar negeri lewat metode exit poll tersebut.

Ilham enggan berkomentar lebih jauh soal perkara exit poll luar negeri yang memang tak diatur oleh KPU.

"Saya belum dapat laporan. Nggak mau spekulasi (karena) belum dapat laporannya. No comment," kata Ilham Saputra.

Harapan Penghuni Rutan Cipinang Kepada Presiden Terpilih: Tidak Korupsi dan Tidak Curang

Memakai Kaos Gambar Ayahnya dan Tak Melepas Kacamata Hitam, Al Ghazali Nyoblos di TPS Dekat Rumah

Industri Digital Teknologi Terus Berkembang, Kompetensi Pencari Kerja Masih Kurang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved