Minggu, 3 Mei 2026

Artis Tersangkut Narkoba

Jika Sudah Terima Salinan Asli Putusan MA Tapi Masih Mangkir, Ridho Rhoma Akan Dijemput Paksa

Jika tiga kali dipanggil tidak datang, maka Ridhoma Rhoma akan dijemput paksa oleh petugas.

Tayang:
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma saat hendak mejalani sidang putusan pemilikan narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. 

"Ridho ada di sebuah tempat dan kondisi Ridho alhamdulillah sehat-sehat saja dan tegar menerima semua ini," kata Rhoma Irama yang didampingi kuasa hukumnya.

Rhoma Irama mengatakan hal tersebut saat ditemui di kediamannya di Jalan Pondok Jaya VI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019) pagi.

Menurut Rhoma, putranya sudah menjalankan hukuman atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Ridho Rhoma Ogah Dijemput Kejaksaan Untuk Kembali Dijebloskan ke Penjara

Berdasarkan edaran dari kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan MA,  para pengguna narkotika dengan barang bukti dibawah satu gram, harus dilakukan rehabilitasi.

"Sementara Ridho sudah jalani rehabilitasi di RSKO milik pemerintah dan dihukum penjara. Ridho juga sudah sembuh dan keluar dari panti rehabilitasi sejak Januari 2018 lalu," ucapnya.

"Dia (Ridho) sudah beraktivitas show dan rekaman. Jadi, Ridho sudah dinyatakan sembuh," katanya.

Namun, MA membuat putusan sehingga Ridho Rhoma terancam dipenjara lagi membuat Rhoma Irama bingung.

Dia tidak mengerti maksud dan tujuan terhadap keputusan tersebut atas putranya.

"Ini artinya sekarang apa? Kalau dikatakan saya tidak mengerti sekarang yang namanya hukum. Dimana harusnya hukum itu mengandung unsur kemanusiaan, adil, dan beradap," katanya.

"Apakah ini adil? Apakah Beradab? Orang sudah bebas dan sehat disuruh penjara lagi," katanya.

Rhoma Irama Anggap Putusan MA terhadap Ridho Roma Tidak Adil, Ini Alasannya

Rhoma Irama pun mengembalikan masalah tersebut ke Undang-undang. Menurut dia, pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.

"Ridho bukan melakukan kesalahan pidana, tapi dipenjara, oke enggak apa-apa, ia akan jalani. Tapi sekarang sudah bebas dan sekarang pengin di penjarain lagi?"

Apakah Ridho sebagai anak bangsa mau dihancurkan dan dibinasakan lagi?" ujar Rhoma Irama lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017.

Saat itu, pedangdut muda itu diamankan petugas Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.

Terkait kasus Ridho Rhoma, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana atau memvonis terdakwa Ridho selama 10 bulan di RSKO pada 19 September 2017.

Setelah menjalani rehabilitasi, Ridho resmi bebas dan dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkotika jenis sabu-sabu, pada Januari 2018.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved