Artis Tersangkut Narkoba
Jika Sudah Terima Salinan Asli Putusan MA Tapi Masih Mangkir, Ridho Rhoma Akan Dijemput Paksa
Jika tiga kali dipanggil tidak datang, maka Ridhoma Rhoma akan dijemput paksa oleh petugas.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTA KOTA, KEMBANGAN --- Musisi sekaligus pedangdut Ridho Rhoma (30) akan kembali menjalani proses hukum.
Dia harus mendekam lagi di penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus narkotika Ridho Rhoma.
MA mengabulkan kasasi JPU dan menambah hukuman untuk Ridho Rhoma kurungan penjara selama delapan bulan.
Hukuman penjara itu dilakukan setelah Ridho Rhoma menjalani rehabilitasi 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Wuriadi mengatakan, pihaknya sudah bisa menjemput Ridho Rhoma untuk dipenjarakan.
"Karena kami sudah memiliki salinan atau petikan putusan asli dari MA. Kami bisa langsung menjemput Ridho," kata Wuriadi di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).
• VIDEO: Mangkir dari Penjara, Ridho Rhoma Menanti Salinan Putusan MA
Wuriadi menambahkan, alasan pihaknya tidak langsung menjemput terdakwa Ridho Rhoma karena tim kuasa hukumnya sudah memberikan surat permohonan untuk penjemputan ditunda.
"Jadi kuasa hukum terdakwa (Ridho Rhoma--Red), meminta kami menunda penangkapan sampai pihaknya menerima salinan putusan asli kasasi dari MA," ucapnya.
"Memang di dalam pasal 270 KUHAP, kami bisa menjemput terdakwa jika memang terdakwa sudah mendapatkan salinan atau petikan asli putusan kasasi dari MA," katanya.
Oleh karena itu, agar bisa menjemput dan atau Ridho menyerahkan diri ke Kejaksaan, Wuriadi sudah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Surat tersebut berisikan agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat bisa mengirimkan salinan atau petikan asli putusan kasasi MA, ke anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu.
"Setelah diterima, nanti kami akan jadwalkan ulang pemanggilan kedua untuk terdakwa (Ridho). Jika tiga kali dipanggil tidak datang, maka kami akan jemput paksa terdakwa," ujar Wuriadi.
• Putranya Bakal Dipenjara Lagi, Rhoma Irama Enggan Bocorkan Keberadaan Ridho Rhoma
Sementara itu, Raja dangdut Rhoma Irama mengatakan bahwa putranya, Ridho Rhoma saat ini tidak akan memenuhi eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Alasannya, putranya belum menerima salinan putusan atau petikan putusan dari MA.
Selain itu, Rhoma Irama juga enggan menyebutkan keberadaan Ridho Rhoma saat ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170920vonis-ridho-rehabilitasi_20170920_060009.jpg)