Steve Emmanuel Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim, Adik Kandungnya yang Cantik Bela Sekuat Tenaga

Majelis Hakim menolak seluruhnya eksepsi dari pihak terdakwa atau Steve, dalam menanggapi dakwaan dari JPU.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Lucky Oktaviano
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019). 

Diberitakan sebelumnya, pesinetron Steve Emmanuel Halim ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat ketika berada di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.

Beri dukungan

Model cantik Karenina Sunny (32) terlihat hadir di persidangan kasus narkotika yang menyeret sang kakak, pesinetron Steve Emmanuel (35), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4).

Kehadiran Nina--sapaan akrab Karenina Sunny--untuk memberikan dukungan moril kepada sang kakak.

Miss Indonesia 2009 Karenina Sunny memberikan dukungan untuk Steve Emmanuel, kakak laki-lakinya, disela menjalani sidang dugaan memiliki kokain di PN Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).
Miss Indonesia 2009 Karenina Sunny memberikan dukungan untuk Steve Emmanuel, kakak laki-lakinya, disela menjalani sidang dugaan memiliki kokain di PN Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dalam kesempatan itu, Nina mengungkapkan kekecewaannya karena eksepsi atau nota keberatan Steve ditolak majelis hakim.

"Kecewa sih pasti ya, sedih juga karena eksepsi dia ditolak hakim," kata Nina.

Meski sedih dan kecewa, Nina berharap majelis hakim punya hati nurani untuk memberikan keadilan kepada Steve.

Nina menilai Steve bukanlah seorang pengedar, seperti apa yang disangkakan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kakaknya itu.

"Karena Steve ini adalah korban dari narkotika. Dia ini memang salah, telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Tapi, tidak layak dan tidak pantas untuk dipenjara," ucapnya.

Miss Indonesia tahun 2009 itu mengungkapkan kalau Steve layak untuk direhabilitasi agar bisa sembuh dan memperbaiki dirinya, atas semua kesalahan yang pernah dilakukan.

"Karena dalam UU Narkotika, pengguna atau pemakai narkoba harus di asesmen atau direhabilitasi," ungkapnya.

Nina meminta kepada majelis hakim untuk nantinya memberikan keadilan kepada Steve saat memutus perkaranya.

Nina mengaku akan berjuang sekuat tenaga. "Semoga Steve ini direhabilitasi dan atau diberikan kesempatan untuk kedua kalinya, agar bisa sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika," ujar Nina.

"Saya berharap, kakak saya dapat keadilan aja. Tolong kasih pasal yang tepat dan kasih kesempatan dia untuk rehab. Saya akan berjuang supaya kakak saya dapat keadilan," ujar Nina. (ari)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved