Pemkot Bekasi Lelang Enam Jabatan Tinggi Pratama, Ini 13 Syaratnya

PEMERINTAH Kota Bekasi membuka lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) untuk enam posisi eselon II-B di wilayah setempat.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
istimewa
Ilustrasi 

"Untuk seleksi kompetensi terdiri dari kompetensi manajerial serta kompetensi bidang dan sosial kultural (wawancara dan paparan makalah)," kata Reny di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (10/4/2019).

Reny memaparkan, untuk seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak akan dilakukan mulai 9 April sampai 23 April.

Pada 25 April, pansel akan menetapkan minimal empat calon untuk masing-masing jabatan yang kosong.

Iwan Fals Risih Media Massa Pakai Istilah Ini dalam Pemberitaan Kasus Korupsi

Sehari kemudian pada 26 April, pansel akan melakukan seleksi kompetensi manajerial.

Sedangkan untuk seleksi kompetensi bidang dan sosial kultural akan dilakukan selama tiga hari, yakni pada 1-3 Mei.

Setelah itu, pada 13 Mei 2019, pansel akan mengumumkan hasil seleksi dan menetapkan tiga calon dengan nilai tertinggi dari masing-masing jabatan yang kosong.

Ikut Kampanye Prabowo di Solo, Titiek Soeharto: Piye Kabare, Penak Zaman Bapakku Toh?

Penyampaian tiga besar calon kepada Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) akan disampaikan pansel pada 14 Mei 2019. Terakhir, pada 28 Juni 2019, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akan menetapkan calon terpilih

"Pengumuman hasil seleksi terbuka ini akan diumumkan melalui papan pengumuman di Sekretariat Pansel maupun website resmi pemerintah daerah bekasikota.go.id," terangnya.

Pemerintah Kota Bekasi menyatakan ada 13 persyaratan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengisi enam Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di pemerintahan setempat.

400 Ribu Amplop Serangan Fajar untuk Pileg Atau Pilpres? Tersangka: Yang Jelas Partai Kami Dukung 01

Apalagi, satu dari 13 persyaratan tidak terpenuhi, maka calon ASN yang melamar posisi tersebut akan dinyatakan gagal dalam proses seleksi administrasi.

"13 persyaratan yang kita berikan ini berlaku untuk para peserta, dan mereka harus memenuhi kriteria tersebut," beber Kepala BKPPD Kota Bekasi Karto, Rabu (10/4/2019).

Dari enam posisi itu, jabatan Kepala Dinas Pendidikan sekarang masih diemban oleh Ali Fauzi yang akan pensiun pada Mei 2019 mendatang.

Lima Langkah Penanganan Banjir Jakarta Menurut Pengamat, Gubernur DKI Diminta Berani Menggusur

Lima posisi yang kosong untuk sementara waktu diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dari pejabat di lingkungan setempat, agar roda pemerintahan tetap berjalan.

Berikut ini 13 persyaratan untuk mengisi pimpinan tinggi pratama atau eselon II-B.

1. Berstatus PNS di lingkup Provinsi Jawa Barat;

Jokowi: Logika Politik Bisa Saja Tak Masuk, tapi Siapa Bisa Menentang Kehendak Allah SWT?

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved