Mantan Kalapas Sukamiskin Ogah Dibui di Penjara yang Pernah Ia Pimpin, KPK Anggap Aneh

WAKIL Ketua KPK Saut Situmorang mengomentari Wahid Husen yang enggan dibui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas tersebut. 

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengomentari Wahid Husen yang enggan dibui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Wahid Husen adalah mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin. Kini ia harus mendekam selama 8 tahun di Sukamiskin, akibat perkara korupsi yang menjeratnya.

"Sebenernya lebih baik bagi yang bersangkutan ya bisa taruh di situ (Lapas Sukamiskin), karena kemungkinan dia selama ini ada daftar ini juga ya, ikut apa di situ," kata Saut Situmorang di Gedung KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Logo Kedai Kopinya Dinilai Mirip Lambang PDIP, Ini Penjelasan Kaesang Pangarep

"Sehingga yang di dalam itu bagian dari mana kan bisa saja. Kan itu pertanyaan banyak di balik itu. Masa orang enggak mau di rumahnya sendiri? Itu kan jadi aneh," imbuhnya.

KPK, jelas Saut Situmorang, dalam melakukan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa, melakukan kajian secara obyektif, tidak asal menentukan.

"Maksudnya jangan jadi aneh, enggak ada solusi, dan kita harus jelaskan sama dia. Hukum itu kan tidak boleh ada dendam marah. Sudah dihukum itu aja berat buat dia gitu, jadi kalau dia mau ditahan di tempat lain kita harus objektif," paparnya.

Prabowo: Republik Apa 73 Tahun Merdeka Rakyatnya Gantung Diri Tidak Bisa Kasih Makan Anak-anaknya?

Sebelumnya, Uli Silalahi selaku kuasa hukum Wahid Husen, menyatakan kliennya keberatan jika menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin, terkait kasus suap berupa pemberian fasilitas, pemberian izin, dan pemberian lainnya.

"Itu akan kita sampaikan, saya pertimbangan faktor psikologisnya sangat kurang tepat kalau dia (ditahan) di situ (Lapas Sukamiskin)," kata Uli di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).

Atas pertimbangan tersebut, ia menilai penahanan Wahid Husen yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, tidak tepat jika ditempatkan di lapas yang pernah ia pimpin.

Luhut Panjaitan Ungkap Jokowi Pernah Ragu Kuliah karena Ayahnya Cuma Sopir

"Sangat kurang tepat kalau dia di Sukamiskin, karena dia di situ kan mantan pimpinan, nanti dia di-bully dan segala macam, kan enggak bagus," paparnya.

Untuk itu, ia akan mengajukan permohonan agar Wahid Husen ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru.

Selain pertimbangan psikologis, ia juga mempertimbangkan faktor keluarga yang juga pastinya akan terganggu.

Prabowo: Pertumbuhan Ekonomi Lima Persen Ndasmu, Luhut Panjaitan: Kok Kasar?

"Kemudian anak-anaknya, tadinya kalau datang ke situ (Lapas Sukamiskin) bapaknya yang bos di situ, sekarang kalau datang ke situ tempatnya berubah jadi di jeruji, kan kasarnya begitu," bebernya.

Oleh karena itu, seusai mendapatkan putusan dari majelis hakim yang akan segera dilakukan, sesegera mungkin pihaknya akan menyurati KPK untuk meminta kliennya tidak ditempatkan di lapas yang pernah dikelola Wahid Husen.

"Pengajuannya ke KPK. Kalau kita sudah terima hukumannya nanti kita sampaikan surat ke KPK," cetusnya.

Ini Tanda-tanda yang Membuat Polisi Menduga Mayat Mrs X di Tol Jagorawi Korban Pembunuhan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Wahid Husen dengan hukuman 8 tahun bui dan denda Rp 400 juta.

Wahid Husen terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan, terungkap Wahid Husen menerima mobil jenis Mitsubishi Triton Exceed dari narapidana tindak pidana korupsi sekaligus suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, serta sejumlah uang dan barang mewah.

Gerindra Bilang Capres-Cawapres yang Berhasil Kumpulkan Massa di GBK Bakal Menang Pilpres

Belum lagi dari narapidana lain seperti Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 69 juta, dan dari Fuad Amin Imron dengan total Rp 121 juta.

Selain itu, ia juga membiarkan Fahmi membuat saung mewah di Lapas Sukamiskin, kebun herbal, dan ruang tahanan di luar standar yang ditentukan, yakni kamar seluas 2x3 meter yang digunakan untuk bilik asmara.

Sebelumnya pada  Sabtu (21/7/2018) dini hari, KPK menciduk enam orang di sejumlah tempat yang berbeda, termasuk Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Anies Baswedan Tuding LRT Penyebab Banjir, Luhut: Jangan Nyalahin Orang, Ditanya Enggak Bisa Jawab

KPK menyebut Wahid Husen menerima suap berupa uang dan mobil dari salah satu napi korupsi, Fahmi Darmawansyah.

Suap itu dilakukan agar Fahmi mendapatkan fasilitas mewah di sel dan kemudahan untuk meninggalkan lapas.

KPK juga sempat mendatangi sel tempat Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ditahan, namun keduanya tidak ada di dalam lapas. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved