Mantan Kalapas Sukamiskin Ogah Dibui di Penjara yang Pernah Ia Pimpin, KPK Anggap Aneh
WAKIL Ketua KPK Saut Situmorang mengomentari Wahid Husen yang enggan dibui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Wahid Husen dengan hukuman 8 tahun bui dan denda Rp 400 juta.
Wahid Husen terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan, terungkap Wahid Husen menerima mobil jenis Mitsubishi Triton Exceed dari narapidana tindak pidana korupsi sekaligus suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, serta sejumlah uang dan barang mewah.
• Gerindra Bilang Capres-Cawapres yang Berhasil Kumpulkan Massa di GBK Bakal Menang Pilpres
Belum lagi dari narapidana lain seperti Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 69 juta, dan dari Fuad Amin Imron dengan total Rp 121 juta.
Selain itu, ia juga membiarkan Fahmi membuat saung mewah di Lapas Sukamiskin, kebun herbal, dan ruang tahanan di luar standar yang ditentukan, yakni kamar seluas 2x3 meter yang digunakan untuk bilik asmara.
Sebelumnya pada Sabtu (21/7/2018) dini hari, KPK menciduk enam orang di sejumlah tempat yang berbeda, termasuk Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.
• Anies Baswedan Tuding LRT Penyebab Banjir, Luhut: Jangan Nyalahin Orang, Ditanya Enggak Bisa Jawab
KPK menyebut Wahid Husen menerima suap berupa uang dan mobil dari salah satu napi korupsi, Fahmi Darmawansyah.
Suap itu dilakukan agar Fahmi mendapatkan fasilitas mewah di sel dan kemudahan untuk meninggalkan lapas.
KPK juga sempat mendatangi sel tempat Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ditahan, namun keduanya tidak ada di dalam lapas. (Ilham Rian Pratama)