Aturan Kemenristekdikti Dinilai Bentuk Pemerasan, Ribuan Dokter Muda Merasa Dipermainkan
PDMI) menilai kebijakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), merupakan bentuk pemerasan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Tentunya, mereka bekerja menyesuaikan ijazah terakhir pendidikan mereka, yakni SMA.
"Kami tidak bisa bekerja sesuai jenjang pendidikan kami di kampus. Terpaksa kami mencari pekerjaan menggunakan ijazah SMA. Makanya tak heran bila dokter muda ada yang kerja sebagai petugas administrasi," ungkapnya.
Menurut Aswan, pengabdian dari ribuan lulusan dokter ini terhambat oleh aturan, bahwa jika selesai menempuh pendidikan profesi dan di-yudisium di atas tanggal 8 juli 2014, maka tidak boleh diberikan ijazah.
• Rizieq Shihab Bakal Ditampilkan dalam Kampanye Terbuka Prabowo-Sandi di Stadion GBK
Surat edaran ini menjadi pegangan seluruh Fakulatas Kedokteran Se-Indonesia, sehingga kewajiban menerbitkan ijazah oleh kampus tidak lagi bisa dilakukan.
Surat edaran tersebut ada karena lahirnya UU Pendidikan Dokter (Dikdok) No 20 tahun 2013, yang tumpang tindih dan atau kerancuan pada pasal 36.
Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan "Untuk menyelesaikan program profesi dokter atau dokter gigi, mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional, sebelum mengangkat sumpah sebagai dokter atau dokter gigi."
• Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas dan Lokasi Kantong Parkir Saat Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di SUGBK
Sementara pada ayat 2 disebutkan, "Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana pada ayat 1 memperoleh sertifikat profesi".
Sampai saat ini sertifikat tersebut tidak ada dan disamakan dengan ijazah dokter, padahal itu sangat berbeda dengan UU Kemenristekdikti yang jelas membedakan pengertian dari keduanya.
Namun, hal ini menjadi alasan kementerian membuat aturan untuk menahan ijazah.
• Prabowo: 17 April Tolong Jaga TPS, Jangan Sampai Ada Hantu dan Tuyul Ikut Nyoblos
Setelah UU tentang Pendidikan Kedokteran tahun 2013 berjalan, ijazah dokter diartikan menjadi Sertifikat Profesi, dan menjadi salah satu output Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
Padahal, kata dia, tidak ada hubungan antara ijazah dokter dan uji kompetensi.
"Justru yang ada ijazah dokter menjadi syarat untuk mengikuti uji kompetensi, dan itu telah dilakukan oleh organisasi profesi, Pengurus Besar IDI melalui Kolegium Dokter Indonesia (KDI)," jelasnya.
• Prabowo: Saya Tidak Rela Jika Masih Ada Rakyat Tidak Makan
Ketua PDMI Tengku A Syahputra menambahkan, perubahan ditariknya ijazah dokter sebelum mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian, menjadi pemasungan terhadap lulusan dokter.
Banyak lulusan dokter yang siap mengabdi untuk bangsa, katanya, namun harus gigit jari karena tidak bisa berbuat banyak.
Hal ini tidak sejalan dengan UUD 1945, di mana setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian, serta tak sejalan dengan semangat negara dalam nawacitanya, untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara merata di seluruh Indonesia.
• Andi Arief Kaitkan Pemenang Pilpres 2019 dengan Gerhana Bulan dan Matahari, Apa Maksudnya?