Aturan Kemenristekdikti Dinilai Bentuk Pemerasan, Ribuan Dokter Muda Merasa Dipermainkan
PDMI) menilai kebijakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), merupakan bentuk pemerasan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
"Kami mempertanyakan hal itu di kementerian, tapi mereka menjawab bahwa yang mengeluarkan ijazah adalah kampus, sehingga kami merasa seperti bola pingpong," cetus Ketua PDMI Tengku A Syahputra.
Tengku mengatakan, sejak 2015 sampai sekarang pihaknya terus menuntut haknya. Beragam cara sudah mereka tempuh lewat berbagai instansi, seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ombudsman, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKI) hingga Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Dari organisasi hingga instansi pemerintahan yang telah mereka datangi, semuanya mendukung perjuangan dokter muda ini.
• Berdasarkan Laporan Intelijen, Dana Kampanye Sudah Ditarik Tunai Tiga Tahun Sebelum Pemilu
Namun, ketika ada forum yang membahas terkait masalahnya, kata dia, kementerian seakan menutup telinga dan tidak mau mendengar masukan dari para ahli.
"Bukankah amanat Undang-undang Dasar tentang hak hidup yang layak dan juga hak asasi, maka menahan ijazah kami adalah kejahatan?" jelasnya.
Menurut dia, beredar di kalangan publik bahwa masyarakat akan cemas bila dokter muda mendapatkan ijazahnya, sebab dipandang tidak memiliki kompeten dalam berpraktik ketika menjadi dokter.
• Honor Pelipat Suara di Bekasi Belum Dibayar, Satu Lembar Harganya Tak Sampai 100 Perak
Tengku kemudian meluruskan pandangan itu, bahwa ijazah merupakan hak mereka yang telah selesai menempuh semua proses pendidikan di dalam Fakultas Kedokteran.
Sementara, untuk menjadi seorang dokter praktik, tentu harus mengikuti uji kompetensi dokter yang berstandar nasional untuk menyamaratakan mutu dan kualitas dokter di Indonesia.
"Sekali lagi kami tegaskan, bahwa sebagai dokter praktik kami pun wajib dan harus ikut dan lulus uji kompetensi dokter berstandar nasional," cetusnya.
• Prabowo Mengaku Ikut Sarankan Soeharto Mundur pada Mei 1998 Silam, Katanya karena Loyal dan Cinta
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, ribuan dokter muda di Indonesia menganggur karena ijazah tertahan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti), sebelum mengikuti uji kompetensi.
Padahal, mereka telah menyelesaikan proses akademik di Fakultas Kedokteran di kampusnya.
Juru Bicara Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) Aswan mengatakan, Permenristekdikti Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi, membuat dokter muda terbelenggu.
• PPATK Anggap Cara Bowo Sidik Pangarso Siapkan Dana Serangan Fajar Konvensional, Kayak Mau Lebaran
Mereka kesulitan mencari pekerjaan di luar bidang klinis maupun mengikuti proses calon pegawai negeri sipil (CPNS), karena belum memperoleh ijazah pendidikan tinggi.
"Kami kuliah tapi tidak dapat ijazah, padahal sudah menyelesaikan proses akademik di kampus. Bagaimana mau kerja, kalau ijazah kami ditahan," ucap Aswan, Senin (8/4/2019).
Meski menganggur, katanya, ada juga dokter muda terpaksa bekerja di luar bidang klinis maupun wiraswasta.
• Pendukungnya di Batam Banyak yang Pingsan, Jokowi Beberapa Kali Hentikan Pidato