Pilpres 2019

Joko Widodo dilaporkan ke Bawaslu Terkait Ajak Pendukungnya Pakai Kemeja Putih

Capres 01 Jokowi dilaporkan Advokat Cinta Tanah air ke Bawaslu terkait ajakannya untuk memakai baju berwarna putih pada saat mencoblos

Presidential Palace/Agus Suparto
Calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) menggelar kampanye akbar di di Lapangan Taman Bukit Gelanggang Kota Dumai, Riau.(26 Maret 2019) 

Di TPS basis 01, pemilih berbaju berwarna berpotensi alami persekusi. Sebaliknya, di TPS basis 02, pemilih berbaju putih potensial dipersekusi.

Perawat Keranjingan Suntikan Cairan Bekas ke Tubuhnya, Polisi: Ada Kelalaian Rumah Sakit

Viral, Bocah 4 tahun Hobi Menyikat Gigi Buaya Hingga Tali Pusat Digigit Musang

Seorang Ibu Tendang Bocah SD ke Luar Mobil di Pinggir Jalan Viral di Medsos, Ini Kata Pihak Sekolah

Tamrin Tomagola menambahkan melalui akun twitternya, seragam itu digunakan oleh penyelenggara Pemilu untuk membedakan dengan yang bukan penyelenggara. 

"Tapi buat pemilih yang membawa-bawa atribut/simbol tertentu di hari pencoblisan itu jelas aksi/kegiatan kampanye di hari di mana dilarang berkampanye," ujar Tamrin Tomagola.

Menurut Tamrin, penggunaaan atribut tertentu merupakan pelanggaran terhadap UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

@tamrintomagola: Kalau Penyelenggara berseragam itu utk membedakan dgn yg bukan Penyelenggara. Tapi buat pemilih yg membawa-bawa atribut/simbol tertentu di hari pencoblisan itu jelas aksi/kegiatan kampanye di hari dimana dilarang berkampanye. Itu pelanggaran UU/Peraturan Pemilu+KPU

Sebagian artikel sudah dimuat di Kompas.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved