Pilpres 2019

Joko Widodo dilaporkan ke Bawaslu Terkait Ajak Pendukungnya Pakai Kemeja Putih

Capres 01 Jokowi dilaporkan Advokat Cinta Tanah air ke Bawaslu terkait ajakannya untuk memakai baju berwarna putih pada saat mencoblos

Presidential Palace/Agus Suparto
Calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) menggelar kampanye akbar di di Lapangan Taman Bukit Gelanggang Kota Dumai, Riau.(26 Maret 2019) 

Calon Presiden nomo urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Bawaslu - Pengawas Pemilu karena telah membuat pernyataan provokatif.

Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang menuding Jokowi mengeluarkan pernyataan provokatif karena mengajak pemilih mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan baju berwarna putih.

"Perbuatan Pak Jokowi selaku capres, yang di dalam kampanyenya telah menyampaikan suatu pernyataan provokatif dan secara tendensius menuduh tersebut, maka tentu saja tidak dapat dibenarkan, bahkan berpotensi melakukan pelanggaran kampanye," kata Koordinator ACTA, Muhajir, melalui keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).

Pernyataan yang disampaikan melalui surat yang ditandatangani Jokowi itu, menurut pelapor, dapat memecah belah bangsa.

Merasa Sakit Hati, Rozi Nekat Rusak 8 Baliho Capres Jokowi

Terkait Survei JSI, HT Bisa Memberikan Efek Elektoral Jokowi

Hal ini berpotensi memunculkan konflik antara pemilih yang berbaju putih dan tidak berbaju putih.

"Dengan beredarnya surat yang ditandatangani oleh Pak Jokowi, yang berisikan imbauan, 'Gunakan hak pilih kita pada tanggal 17 April 2019. Jangan lupa pilih yang bajunya putih, karena putih adalah kita. Kita semua ke TPS berbondong-bondong berbaju putih'. Adapun jika terjadi, maka hal tersebut sangat berpotensi pula untuk memecah belah bangsa," ujar Muhajir.

Tak hanya itu, pelapor menilai, pernyataan Jokowi di hadapan para pengusaha dan pendukungnya di Gedung Istora Senayan, Kamis (21/3/2019) juga provokatif.

Dalam acara itu Jokowi meminta warga negara yang sudah punya hak pilih untuk tidak golput dan menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos di TPS.

Fahri Hamzah: Pak Presiden Menyerahlah, Bapak Sudah Terkepung, Waktu Habis

Lewat pernyataannya, Jokowi sempat menyinggung istilah 'organisasi' yang dianggap tendensius terhadap lawan politiknya.

"'Jangan biarkan satu orang pun golput, karena ini menentukan arah negara ke depan. Bapak, ibu, mau memilih yang didukung oleh... organisasi-organisasi yang itu?' Kata Pak Jokowi, yang selanjutnya ribuan orang yang hadir tertawa dan bertepuk tangan seakan mengerti maksud Pak Jokowi, dan kompak menjawab, 'Tidaaak!'. 'Saya tak menyebut ya, tapi sudah tahu sendiri kan? Inilah yang saya sampaikan', ujar Pak Jokowi lagi," tutur Muhajir menggambarkan pernyataan Jokowi.

Pelapor menuding Jokowi telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 521 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Aturan itu memuat tentang larangan menghasut dan menghina peserta pemilu yang lain terkait dengan SARA.

Kritikan Guru Besar UI

Ajakan Presiden Joko Widodo alias Presiden Jokowi kepada pendukungnya untuk memakai baju putih pada 17 April 2019 dikritik dua guru besar.

Kedua guru besar atau profesor tersebut adalah Prof Dr Tamrin Tomagola dan Prof Syamsuddin Haris.

Tamrin Tomagola adalah guru besar sosiologi Universitas Indonesia sedangkan Syamsuddin Haris adalah guru besar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Sebagai Calon Presiden Nomor 01, Presiden Jokowi ajak pendukungnya pakai kemeja putih pada hari pencoblosan, yakni Rabu (17/4/2019). 

"Jangan lupa, saya ingatkan, tanggal 17 April itu kita pakai baju putih," ujar Jokowi seperti ditulis Kompas.com, Selasa (26/3/2019).

Presiden Joko Widodo melalui selembar kertas yang ia teken mengajak para pemilih untuk berbaju putih pada hari pencoblosan, Rabu (17/4/2019). Kertas ajakan yang diteken Jokowi itu kemudian dibagikan di akun instagram Djarot Saiful Hidayat, mantan Gubernur DKI Jakarta.
Presiden Joko Widodo melalui selembar kertas yang ia teken mengajak para pemilih untuk berbaju putih pada hari pencoblosan, Rabu (17/4/2019). Kertas ajakan yang diteken Jokowi itu kemudian dibagikan di akun instagram Djarot Saiful Hidayat, mantan Gubernur DKI Jakarta. (@djarotsaifulhidayat)

Ajakan itu Presiden Jokowi itu, dalam pandangan sosiolog Tamrin Tomagola, berpotensi memecah belah.

"Imbauan ini berpotensi memecah-belah dan meng-hadap-hadap-kan pemilih berbaju-putih dengan pemilih berbaju non-putih," tulis Tamrin Tomagola di akun twitternya, Rabu (27/3/2019).

Tamrin Tomagola justru mempertanyakan apakah Presiden Jokowi sadar bahwa ajakan tersebut juga bisa berujung terjadi konflik kekerasan.

Simak cuitan Tamrin Tomagola secara lengkap berikut ini. 

Tamrin Tomagola‏ @tamrintomagola Mar 27: Benarkah @jokowi imbau pendukungnya berbaju-putih saat ke TPS pada Rabu, 17 April 2019 ?

Imbauan ini berpotensi memecah-belah dan meng-hadap-hadap-kan pemilih berbaju-putih dgn pemilih berbaju non-putih. Sadarkah bhw polarisasi hitam-putih berujung konflik-kekerasan?

Cuitan Tamrin Tomagola itu kemudian mendapat komentar dari Prof Syamsuddin Haris.

Menurut Syamsuddin Haris, imbauan Presiden Jokowi itu sangat tidak bijak. 

Penyeragaman, baik itu baju, atribut, maupun pikiran, sangat bertentangan dengan semangat merayakan keberagaman, 

Pernyataan Jokowi soal ajakan untuk berbaju putih pada 17 April 2019, justru berpotensi menimbulkan persekusi.

"Di TPS basis 01, pemilih berbaju berwarna berpotensi alami persekusi. Sebaliknya, di TPS basis 02, pemilih berbaju putih potensial dipersekusi," ujar Syamsuddin  Haris di akun twitternya.

Syamsuddin Haris‏ @sy_haris Replying to @tamrintomagola @jokowi: Ya benar, ini imbauan yg tdk bijak. Penyeragaman --baju, atribut, apalagi pikiran-- bertentangan dgn semangat merayakan keberagaman.

Di TPS basis 01, pemilih berbaju berwarna berpotensi alami persekusi. Sebaliknya, di TPS basis 02, pemilih berbaju putih potensial dipersekusi.

Perawat Keranjingan Suntikan Cairan Bekas ke Tubuhnya, Polisi: Ada Kelalaian Rumah Sakit

Viral, Bocah 4 tahun Hobi Menyikat Gigi Buaya Hingga Tali Pusat Digigit Musang

Seorang Ibu Tendang Bocah SD ke Luar Mobil di Pinggir Jalan Viral di Medsos, Ini Kata Pihak Sekolah

Tamrin Tomagola menambahkan melalui akun twitternya, seragam itu digunakan oleh penyelenggara Pemilu untuk membedakan dengan yang bukan penyelenggara. 

"Tapi buat pemilih yang membawa-bawa atribut/simbol tertentu di hari pencoblisan itu jelas aksi/kegiatan kampanye di hari di mana dilarang berkampanye," ujar Tamrin Tomagola.

Menurut Tamrin, penggunaaan atribut tertentu merupakan pelanggaran terhadap UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

@tamrintomagola: Kalau Penyelenggara berseragam itu utk membedakan dgn yg bukan Penyelenggara. Tapi buat pemilih yg membawa-bawa atribut/simbol tertentu di hari pencoblisan itu jelas aksi/kegiatan kampanye di hari dimana dilarang berkampanye. Itu pelanggaran UU/Peraturan Pemilu+KPU

Sebagian artikel sudah dimuat di Kompas.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved