Pilpres 2019

Penjelasan Lengkap Mahfud MD Soal Fatwa Golput Haram Dikeluarkan MUI: Bisa Jadi Haram

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tanggapi fatwa haram golongan putih atau Golput di dalam Pemilihan Umum (Pemilu), yang dikeluarkan MUI

Penulis: PanjiBaskhara | Editor: PanjiBaskhara
metrotv
Prof Dr Mohammad Mahfud MD, pakar hukum tata negara. 

"Sekarang teman-teman sedang mengintensifkan kegiatan secara proaktif menjemput, mendatangi perusahaan, buka posko di kampus. Kami buka posko di kampus, pondok pesantren, datang ke lapas, rutan. Begitu kita dorong supaya aktif," ungkap Viryan Aziz.

"Dengan semangat melindungi hak pilih warga negara, kita dorong suapaya teman-teman aktif. Targetnya masih, kalaupun ada yang mau pindah memilih, setelah itu jumlahnya kecil. Di awal menyiapkan itu semua," sambungnya.

KPU memberikan tenggat waktu hingga 17 Februari 2019 alias 60 hari sebelum waktu pemungutan suara, bagi mereka yang punya rencana pindah lokasi memilih (TPS) pada Pemilu Serentak 2019.

KPU menyarankan mereka yang punya niatan demikian, segera mengurusi formulir pindah memilih (A5) yang bisa didapatkan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat pemilih terdaftar di desa/kelurahan. Selanjutnya, formulir tersebut dilaporkan ke PPS tujuan.

Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya ke PPS asal.

Bila yang berangkutan telah selesai mengurus seluruh proses kepindahan memilih, maka data pemilih di DPT lokasi asalnya akan dihapus.

Pemilih yang sudah selesai mengurusi proses pindah lokasi pemilihan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan.

Kendati demikian, pindah memilih bukan tanpa konsekuensi.

Mereka yang mengajukan pindah lokasi pencoblosan tidak akan mendapat jumlah surat suara yang sama dengan tempat tinggal asal.

Nantinya, mereka hanya akan mendapat surat suara sesuai dapil di mana tempat mereka mencoblos.

Aturan itu merupakan pembelajaran dari Pemilu 2014, di mana mereka yang pindah lokasi pencoblosan kehabisan surat suara di TPS.

Mekanisme seperti itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Begini tanggapan Mahfud MD fatwa haram dari MUI

Prof Mohammad Mahfud MD
Prof Mohammad Mahfud MD (tribunnews.com)

Mahfud MD tanggapi fatwa haram golongan putih atau golput yang dikeluarkan MUI.

Menurut Mahfud MD, dalam islam ada kaidahnya jika wajib, haram, atau sunnah tergantung pada situasinya.

"Jadi begini, di dalam islam itu ada kaidah ya.. al aslufil amri lillibaha yang pada dasarnya smua urusan itu boleh aja. Artinya, mubah boleh haram boleh wajib boleh sunnah tergantung pada situasinya," jelasnya Mahfud MD.

Bahkan, Mahfud MD umpakan golput dengan pernikahan yang diketahui wajib bagi pemeluk agama islam.

"Orang menikah misalnya pada dasarnya boleh menikah boleh tidak. Tapi jika anda tidak menikah, bisa menyebabkan anda untuk berzinah dan maka menikah itu menjadi wajib," katanya Mahfud MD.

"Tapi bisa menjadi haram jika anda menganiaya orang lain. Misal agar perempuan ini tidak kawin dengan si A maka haram dia menikah dengan itu. Atau menikah dengan niat menikah sementara, itu haram hukumnya," ungkap Mahfud MD kembali.

Sehingga Mahfud MD menyebut golput timbul mudarat bagi bangsa dan negara di Indonesia.

Bahkan, Mahfud MD sebut golput bisa jadi haram.

"Sama dengan pemilu, hak memilih itu pada dasarnya hak. Boleh digunakan boleh tidak. Tetapi manakala anda tidak memilih, maka akan menimbulkan mudorot bagi bangsa dan negara," ujarnya. Maka bisa menjadi haram jika tidak ikut memilih," paparnya.

Simak Penjelasan Lengkap Mahfud MD:

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved