Pilpres 2019
Penjelasan Lengkap Mahfud MD Soal Fatwa Golput Haram Dikeluarkan MUI: Bisa Jadi Haram
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tanggapi fatwa haram golongan putih atau Golput di dalam Pemilihan Umum (Pemilu), yang dikeluarkan MUI
Penulis: PanjiBaskhara | Editor: PanjiBaskhara
Sementara, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan dirugikan jika terjadi golput di segmen pemilih terpelajar.
Hal itu dilihat dari ceruk keunggulan sebesar 45,4 persen, berbanding 36,1 persen milik Jokowi.
Data didapat dari survei yang digelar pada 18-25 Februari 2019.
Sebanyak 1.200 responden dipilih menggunakan multistage random sampling.
Metode pengumpulan data dengan wawancara tatap muka. Margin of error survei ini 2,9 persen.
Enggak Keren
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan golongan putih (golput) alias enggan salurkan hak suaranya saat pemliu, sudah tidak keren lagi.
"Itu hak, tapi itu sudah enggak keren. Kalau sekarang apa yang mau di-golputin?" Kata Viryan Aziz di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
Viryan Aziz menyebut saat ini semua orang memiliki kesempatan yang sama dalam menyalurkan hak pilih mereka. Terlebih, penyelenggara pemilu, termasuk KPU, sudah meminimalisir potensi manipulasi sedari awal.
Jadi, menurut Viryan Aziz, calon pemilih sudah tak punya alasan untuk tidak menyalurkan hak pilihnya.
"Semua orang punya kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya, tidak ada intimidasi, dan potensi manipulasi sangat kecil, dan satu suara sangat berharga menentukan," ujarnya.
Dalam upaya menekan angka golput, KPU tengah melakukan jemput bola kepada para calon pemilih yang punya keinginan pindah lokasi mencoblos.
Sejak seminggu lalu, KPU daerah secara gencar dan proaktif melakukan kegiatan penjemputan ke daerah-daerah.
Yakni dengan mendatangi perusahaan, kampus, serta pondok pesantren, dan kemudian membuka posko.
KPU memfasilitasi mereka yang berstatus pendatang karena alasan pekerjaan ataupun tengah menempuh pendidikan di luar daerah asalnya.