Pembobol ATM BCA Modus Skimming Ngaku Dapat Info Dari Deep Web, Inilah Arti Deep Web Versi Polisi

Pembobol ATM BCA modus skimming membongkar modus deep web adalah salah satu cara untuk menguras uang di mesin ATM. Polisi menjelaskan apa itu deep.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
Instagram/Ramyadjie
Ramyadjie Priambodo, kerabat jauh Prabowo Subianto, tersangka pembobol ATM melalui aksi skimming. 

Pembobol ATM BCA modus skimming membongkar modus deep web adalah salah satu cara untuk menguras uang di mesin ATM. Polisi menjelaskan apa itu deep web dan bagaimana cara kerjanya?

PENYIDIK Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas perkara kasus pembobol ATM modus skimming dengan tersangka Ramyadjie Priambodo.

Berkas perkara Ramyadjie Priambodo dikirim penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Namun sampai dikirimkannya berkas perkara ke kejaksaan, Ramyadjie Priambodo tetap bungkam terkait siapa sosok orang yang menjual mesin ATM BCA tersebut ke dirinya.

Ramyadjie Priambodo dalam setiap aksinya menyamar sebagai perempuan dengan mengenakan hijab atau kerudung serta masker.

Saat dibekuk di apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, 26 Februari lalu, polisi menemukan satu buah mesin ATM BCA di sana.

"Dia mengaku membeli mesin ATM itu dari temannya. Tapi siapa temannya itu, belum diketahui dan ia belum mau menginformasikannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (28/3/2019).

Usul Pengajak Golput Dijerat UU Terorisme Dikecam, Wiranto: Kasih Solusi Dong, Jangan Cuma Mencela

Kamera Aksi Sony RX0 II Bisa Rekam Video 4K, Layarnya juga Bisa Dilipat buat Selfie atau Vlogging

VIDEO: Waspada Penyakit Kutil Kelamin Bisa Berujung Kanker Serviks

Karenanya sampai berkas dikirim ke Kejati DKI, kata Argo, Ramyadjie tetap bungkam dan tak juga menyebutkan siapa penjual mesin ATM itu ke dirinya.

"Tujuan dia membeli mesin ATM BCA itu, untuk dipelajari segala kelemahannya. Sehingga memudahkannya saat beraksi membobol ATM dengan modus skimming," kata Argo.

Ramyadjie Priambodo disebut-sebut masih kerabat jauh Calon Presiden atau Capres 02 Prabowo Subianto.

 Kronologi Penangkapan Ramyadjie Priambodo

Sebelumnya diberitakan, Argo Yuwono menjelaskan berkas perkara kasus pembobolan ATM bermodus skimming dengan tersangka Ramyadjie Priambodo selesai disusun penyidik dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Selasa (26/3/2019).

"Selasa 26 Maret, berkas perkara tersangka RP sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI. Jadi berkas sudah masuk ke kejaksaan ya," kata Argo.

Karenanya saat ini pihaknya kata Argo menunggu Kejati DKI meneliti dan memeriksa berkas.

Jika berkas dinyatakan P-21 atau lengkap, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI. "Jika tidak akan dilengkapi sesuai petunjuk jaksa," katanya.

Menurut Argo dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi.

Ia menjelaskan tersangka pelaku Ramyadjie Priambodo ternyata bisa mendapatkan semua data nasabah bank, untuk dibobol rekening ATM nya, yakni melalui Deep Web.

"Pelaku mendapat semua data nomor rekening nasabah, password dan pinnya lewat Deep Web. Di sana juga dia berinteksi saling tukar informasi untuk mendapatkan data itu. Juga untuk.masu ke black market," kata Argo.

Setelah mendapat semua data rekening nasabah dari Deep Web itulah, pelaku kata Argo melakukan skimming dan membobol rekening ATM nya.

"Jadi saat melakukan pembobolan ATM dengan sistem skimming, ia dapat informasi dari Deep Web itu. Kemudian berhasil dan mampu melakukan kegiatan pengambilan uang nasabah yang sudah terdata di dalam kartu putih yang dia punya," papar Argo.

Penjelasan Deep Weeb

Pembobol ATM yang Nyamar Jadi Perempuan Ternyata Dapat Data Nasabah Bank Lewat Deep Web

Perawat RS di Bekasi Tewas Diduga OD, Ditemukan 5 Fakta dari Jarum Suntik sampai Cairan Alkohol

Apa itu Deep Weeb?

Deep Web adalah kumpulan konten World Wide Web yang tidak terindex oleh mesin pencari standar seperti Google, Bing, atau Yahoo.

Seperti namanya yakni Deep Web atau Web Mendalam, maka informasi di Deep Web tidak terlihat dipermukaan.

Meskipun tidak terlihat, konten Deep Web tetap dapat diakses dengan menggunakan tool khusus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Situs lokal Intranet juga termasuk dalam jaringan Deep Web, contohnya server kampus, kantor dan aplikasi online yang hanya bisa diakses oleh orang kantoran. Aplikasi private message juga termasuk, karena semua chattingan kita nggak bisa ke Indeks di mesin pencari.

Menurut hasil riset dan data terakhir, jumlah konten situs yang digolongkan sebagai Deep Web sangatlah banyak. Hampir 96 persen dari keseluruhan Internet.

Artinya situs yang biasa kita akses di jaringan internet biasa seperti lewat goggle atau lainnya itu hanya 4 persennya nya saja.

Menurut hasil riset pula sebagian besar konten Deep Web berisi tentang database dari hasil penelitian banyak lembaga dan pihak tertentu di dunia.

Argo menjelaskan Ramyadjie menggunakan Deep Web dimana di sana terdapat black market, untuk tukar menukar informasi berkaitan dengan cara mendapatkan nomor rekening nasabah, password, juga pin serta lainnya.

Selain mendapat data nasabah dari Deep Web kata Argo, saat dibekuk petugas, Ramyadjie diketahui memiliki satu mesin ATM BCA di kamar apartemennya diJalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Mesin ATM BCA itu disita polisi saat Ramyadjie ditangkap di kamar apartemennya itu 26 Februari lalu.

Argo menjelaskan Ramyadjie mengaku membeli mesin ATM itu dari seorang temannya. "Tujuannya untuk dipelajari kelemahannya sehingga mempermudah dirinya saat beraksi," kata Argo.

Diketahui sejak 2018, Ramyadjie sudah 91 kali beraksi di sejumlah gerai ATM di Tangerang dan Jakarta Selatan. Total kerugian yang dialami pihak bank akibat aksinya sekitar Rp 300 Juta.

"Dia mengaku mesin ATM nya beli dari temannya. Tapi sampai sekarang dia belum menyebutkan dari siapa. Kita masih ingin tetap menggali terus dari siapa dia membeli, alamatnya dimana, di kota apa. Sementara ini masih kita dalami," kata Argo.

Selain itu kata Argo pihaknya juga menggali informasi mengenai dengan harga berapa Ramyadjie membeli mesin ATM itu dari rekannya.

Argo menjelaskan masa pengambilan uang berdasar data yang didapat Ramyadjie, ada batas jumlah besaran uang dan batad waktu tertentu. "Untuk pengambilan lewat ATM, ada batas-batasnya, baik besarnya uang dan batas waktu," kata dia.

Sehingga kata Argo uang yang diambil Ramyadjie lewat ATM berbeda besarannya pada setiap nasabah yang datanya berhasil ia dapat.

"Karena ada batas-batasnya, artinya uang nasabah yang dia ambil lewat skimming berbeda-beda, tidak sama semua. Ada yang bisa digunakannya untuk mengambil Rp 10 Juta, atau dibawah dan diatasnya," kata Argo.

Intinya tambah dia berdasar data dan laporan pihak bank, total kerugian yang diderita akibat aksi Ramyadjie ini sekitar Rp 300 Juta. "Nilai besaran kerugian yang diklaim bank," katanya.

Ramyadjie Priambodo, kerabat jauh Prabowo Subianto, tersangka pembobol ATM melalui aksi skimming.
Ramyadjie Priambodo, kerabat jauh Prabowo Subianto, tersangka pembobol ATM melalui aksi skimming. (Instagram/Ramyadjie)

Ia menjelaskan awalnya polisi menerima laporan dari salah satu bank swasta yakni BCA pada 11 Februari 2019 lalu berupa dugaan skimming pembobolan ATM.

Dari laporan itu kata dia dilakukan penyelidikan dan akhirnya membekuk Ramyadjie Priambodo di apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019.

Dari kamar apartemennya polisi mendapati sejumlah barang bukti yakni satu buah mesin ATM, dua kartu ATM bank nasional, laptop, masker, dua kartu putih skimming berisi data nasabah.

Dari penyelidikan katanya diketahui RP diketahui sudah 91 kali beraksi. "Dia sudah 91 kali beraksi. Uang yang didapatkan sementara totalnya ada Rp 300 Juta," katanya.

Uang hasil pembobolan kata Argo digunakan pelaku untuk jual beli bitcoin guna menghilangkan jejak.

"Jika dilihat dalam CCTV di ATM saat dia beraksi, dia seperti perempuan. Dia menggunakan kerudung atau seperti hijab dan menggunakan penutup muka seperti masker. Sudah puluhan kali RP melakukan hal ini," kata Argo.

Dalam berkas perkara yang disusun penyidik kata Argo, Ramyadjie akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 sampai Januari 2019. "Ancaman hukumannya 5 penjara," kata Argo.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved