Pengaturan Skor
BREAKING NEWS: Eks Ketua Umum PSSI Joko Driyono Ditahan
Eks Ketua Umum PSSI Joko Driyono akhirnya resmi Ditahan penyidik Satgas Antimafia Bola. Penahahan Joko Driyono berdasarkan hasil gelar perkara Senin.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Ia mengaku sampai pemeriksaan ke lima ini penyidik Satgas Antimafia Bola belum juga menyampaikan ke mereka barang bukti apa yang sudah dirusak Joko Driyono.
"Sampai saat ini pun dari penyidik belum menyampaikan kepada kami, mengenai barang bukti apa yang dirusak," kata Andru.
Bahkan kata dia dari informasi penyidik diketahui bahwa penyidik belum juga menentukan apakah barang bukti yang dirusak ada kaitannya dengan pengaturan skor atau tidak.
"Karena sampai sekarang belum ditentukan, barang bukti yang dimaksud di rusak itu ada kaitannya atau tidak dengan pengaturan skor. Nanti penyidik akan menyampaikan, ada tidaknya," katanya.
Karena untuk memastikan ada kaitannya atau tidak itulah, menurut Andru, kliennya dipanggil dan diperiksa hingga ke lima kalinya sampai Senin (25/3/2019) hari ini.
"Itu ditanyakan kepada pak Joko beberapa kali ini. Total pertanyaannya kalau dirinci satu persatu ada ratusan yang ditanyakan kepada pak Joko," katanya.
Yakni tambah Andru pertanyaan terkait hubungan Joko Driyono dengan siapa pun yang mungkin dikenalnya.
Sebelumnya Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti perkara pengaturan skor, Joko Driyono alis Jokdri sudah 4 kali diperiksa Satgas Antimafia Bola.
Pemeriksaan terakhir katanya dilakukan pada Rabu (6/3/2019) lalu di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dari 4 kali pemeriksaan sudah 69 pertanyaan diajukan penyidik ke JD. Saat ini penyidik sedang menganalisa apakah masih perlu memeriksa JD lagi atau sudah cukup," kata Argo.
Karena dirasa belum cukup, kata Argo, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan pada Jokdri.
Dalam kasus ini katanya Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum, sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP dan/atau pasal 265 KUHP dan/atau pasal 233 KUHP.
"Karena ancaman hukumnnya hanya 2 tahun atau dibawah 5 tahun, maka tidak bisa kami lakukan penahanan," kata Argo.
Seperti diketahui Jokdri menjalani pemeriksan lanjutan atau pemeriksaan keempat sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (6/3/2019).
Sebelumnya Jokdri menjalani pemeriksaan ketiga, Rabu (27/2/2019). Pemeriksaan ketiga berjalan cukup singkat yakni hanya sekitar 4 jam.