Pembunuhan Pengusaha Tembakau

Dua Tahun Jalin Asmara, Oknum Polisi dan Istri Pengusaha Tembakau Sewa Pembunuh Bayaran

Dua Tahun Jalin Asmara, Oknum Polisi dan Istri Pengusaha Tembakau Sewa Pembunuh Bayaran

Tribun Jogja
Berikut ini 5 fakta pembunuhan sadis pengusaha tembakau di Temanggung,Tjiong Boen Siong (64). Pelaku merupakan istri dan selingkuhan istrinya. 

"Saat korban turun dari mobil hen‎dak mengambil pupuk, kepalanya langsung dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan kepala belakang," urai Dwi.‎

Lalu, korban dimasukkan ke dalam mobil Xenia ‎warna hitam BE 2433 YS, dengan tujuan area kebun kopi di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung, untuk dibuang.

Lantaran saat dalam moil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli, hingga dipastikan tewas.

"Mayat korban di‎temukan pada Rabu (20/3) sekitar pukul 03.00 oleh petugas, dengan kondisi sudah membusuk."

"Jenazah korban ditemukan oleh petugas, dari pengakuan para tesangka," ucapnya.

Setelah divakuasi, jenazah kemudian dibawa ke RSUD Temanggung untuk diautopsi‎.

Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.

Atas perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup," tandasnya. (Yayan Isro' Roziki)

Otak Pembunuhan Juragan Tembakau di Temanggung Adalah Anggota Polri Berpangkat Brigadir

Satreskrim Polres Temanggung dan Tim Jatanras Polda Jateng mengungkap pembunuhan berencana pengusaha tembajau dan pupuk bernama Tjipng Boen Siong (64).

Korban merupakan warga Kelurahan Jauman, Kecapatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Polisi juga menangkap tiga tersangka yakni Nurtafia, Permadi dan Indarto sedangkan satu orang lainnya masih buron.

Permadi merupakan anggota polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polsek Kranggan, Polres Temanggung.

Dari informasi yang diterima Tribun Jateng, Brigadir Permadi saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved