Artis Tesangkut Narkoba
Alasan Steve Emmanel Ajukan Eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kuasa hukum Steven Emmanuel mengajukan eksepsi atas kebeberatan dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang dilanjutkan minggu depan.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTA KOTA, SLIPI --- Aktor Steve Emmanuel mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Alasannya, pemain sinetron itu keberatan atas dakwaan JPU terkait kasus narkoba jenis kokain yang menjeratnya.
Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Erwin Djong memberikan kesempatan kepada terdakwa Steve Emmanuel untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
"Bagaimana terdakwa, mau menanggapi sendiri atau lewat tim penasehat hukum?," tanya Erwin Djong, kepada Steve Emmanuel yang duduk di kursi 'pesakitan'.
"Saya serahkan ke kuasa hukum," kata Steve Emmanuel menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim.
Tim kuasa hukum Steve Emmanuel diketuai Jaswin Damanik. Mantan kekasih Andi Soraya itu pun berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
"Kami akan mengajukan eksepsi (keberatan) dan meminta waktu selama satu minggu," kata Jaswin Damanik di ruang sidang.
• Harga Kokain Steve Emmanuel yang Diduga Dibeli di Belanda Seharga Rp 160 Juta
Kemudian, Erwin Djong menutup persidangan dan sidang akan digelar kembali satu pekan mendatang pada 28 Maret 2019. Agendanya pembacaan eksepsi.
"Jaksa jangan panggil saksi dulu ya, biarkan terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan eksepsi. Sidang ditunda dan dilanjut pekan depan," ucap Erwin Djong seraya mengetuk palu tiga kali di meja hijau.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktor Steve Emmanuel menjalani sidang perdana kasus narkotika jenis kokain di PN Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Dia kedapatan menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain sebanyak 92,04 gram.
Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Rinaldi.
JPU bernama Rinaldi memaparkan kronologi penangkapan Steve Emmanuel yang sudah tertuang di dalam dakwaannya.
Dalam dakwaannya, Rinaldi menyatakan bahwa Steve Emmanuel ingin membuang barang bukti kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya.
• Steve Emmanuel Diduga Ingin Buang Kokain Seberat 92,04 Gram Sebelum Dibekuk di Lobi Apartemen
Selain itu, kata Rinaldi, Steve Emmanuel membeli kokain di Belanda dengan harga 1000 Euro setara Rp 160 juta yang dibawanya ke Indonesia.