Artis Tesangkut Narkoba
Alasan Steve Emmanel Ajukan Eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kuasa hukum Steven Emmanuel mengajukan eksepsi atas kebeberatan dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang dilanjutkan minggu depan.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Jaksa Rinali di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erwin Djong, memaparkan kronologi penangkapan Steve Emmanuel.
Aktor Indonesia itu dibekuk di kediamannya di Kondominium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Pusat," kata Rinaldi di ruang sidang.
"Kemudian, saksi sempat kehilangan jejak, karena terdakwa terlalu cepat membawa kendaraannya," katanya lagi.
Kemudian, saksi mendapatkan alamat terdakwa dan saksi menyusul ke kediaman terdakwa.
Ingin buang barang bukti
Rinaldi mengatakan bahwa saat saksi melakukan pengawasan, Steve Emmanuel terlihat ingin membuang sesuatu.
Ketika dihampiri, ternyata aktor itu ingin membuang barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya.
Setelah diamankan, Rinaldi menjelaskan bahwa petugas meminta Steve Emmanuel untuk menunjukkan kamarnya. Setelah itu, saksi mendapatkan barang bukti lainnya.
"Setelah itu diamankan kembali alat hisap kokain (bullet) yang di dalamnya terdapat sisa-sisa kokain bekas hisap," katanya.
Setelah penangkapan, kakak kandung model Karenina Sunny itu mengaku membeli kokain langsung di Belanda.
"Terdakwa membeli narkotika jenis satu (kokain) bukan tanaman dari luar negeri (Belanda) yang kemudian dibawa ke Indonesia," ujar Rinaldi.
• Steve Emmanuel Umbar Senyum dan Ogah Bicara saat Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Atas perbuatannya itu, Steve Emmanuel diganjar dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang nakrotika.
Ancaman hukumannya minimal enam tahun kurungan penjara, maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Pemain sinetron bernama panjang Steve Emmanuel Halim mengaku bahwa kokain yang dibawanya itu sisa dari 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.
Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.