Artis Tersangkut Narkoba
Steve Emmanuel Diduga Ingin Buang Kokain Seberat 92,04 Gram Sebelum Dibekuk di Lobi Apartemen
"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa dari wilayah Tomang, Jakarta Pusat."
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTA KOTA, SLIPI --- Aktor Steve Emmanuel (35) mulai menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).
Pemain sinetron itu dibekuk dan ditahan karena diduga menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram.
Agenda sidang perdana terdakwa Steve Emmanuel itu berupa pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Rinali di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erwin Djong, memaparkan kronologi penangkapan Steve Emmanuel.
Aktor Indonesia itu dibekuk di kediamannya di Kondominium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Pusat," kata Rinaldi di ruang sidang.
"Kemudian, saksi sempat kehilangan jejak, karena terdakwa terlalu cepat membawa kendaraannya," katanya lagi.
• VIDEO: Sidang Dakwaan Artis Steve Emmanuel Soal Kepemilikan Kokain Terungkap Fakta Ini
Kemudian, saksi mendapatkan alamat terdakwa dan saksi menyusul ke kediaman terdakwa.
Rinaldi mengatakan bahwa saat saksi melakukan pengawasan, Steve Emmanuel itu terlihat ingin membuang sesuatu.
Ketika dihampiri, ternyata aktor itu ingin membuang barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya.
Setelah diamankan, Rinaldi menjelaskan bahwa petugas meminta Steve Emmanuel untuk menunjukkan kamarnya. Setelah itu, saksi mendapatkan barang bukti lainnya.
"Setelah itu diamankan kembali alat hisap kokain (bullet) yang di dalamnya terdapat sisa-sisa kokain bekas hisap," katanya.
Setelah penangkapan, kakak kandung model Karenina Sunny itu mengaku membeli kokain langsung di Belanda.
"Terdakwa membeli narkotika jenis satu (kokain) bukan tanaman dari luar negeri (Belanda) yang kemudian dibawa ke Indonesia," ujar Rinaldi.
• Steve Emmanuel Umbar Senyum dan Ogah Bicara saat Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Atas perbuatannya itu, Steve Emmanuel diganjar dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang nakrotika.
