Kasus Ratna Sarumpaet
Tak Cuma Jadi Penjamin, Fahri Hamzah Juga Siap Menjadi Saksi Meringankan untuk Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet juga mengaku sudah menyiapkan saksi yang akan meringankan dalam persidangannya.
Lebih lanjut, Fahri Hamzah mempertanyakan pasal yang digunakan untuk menjerat Ratna Sarumpaet, yaitu pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang disebutnya sebagai pasal zaman purba.
Fahri Hamzah menilai, penggunaan pasal ini sengaja dilakukan agar Ratna Sarumpaet ditahan.
"Kalau pakai UU ITE, Bu Ratna enggak bisa ditahan, karena UU ITE itu kan tuntutannya 4 tahun lebih. Jadi karena dia di bawah 5 tahun, orang enggak bisa ditahan. Maka dipakailah pasal ini, pasal zaman purba, 76 tahun yang lalu, masa-masa darurat itu, UU itu dipakai lagi karena deliknya 10 tahun," paparnya.
• Video Guru Tonton Film Porno di Kelas Beredar Viral, KPAI Minta Sang Oknum Segera Diperiksa
Selain itu, Fahri Hamzah juga mengkritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terkait proses hukum yang dialami ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu.
"Ratna Sarumpaet penyair, penulis, kritikus pemerintah. Ya enggak apa-apa dong, bagus, kritikus pemerintah itu harus dipelihara," ucap Fahri Hamzah.
"Nanti kalau Pak Prabowo jadi presiden, saya mau usulkan kritikus pemerintah itu dipelihara. Biarin orang itu ngomong, sebab orang ngomong hajar pemerintah itu baik untuk pemerintah," papar Fahri Hamzah.
• Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu: Sedikit-sedikit Kok Menyalahkan Jokowi, Enak Saja
Kemarin, Fahri Hamzah membenarkan telah menjadi penjamin terdakwa kasus kabar palsu alias hoaks Ratna Sarumpaet, untuk mengajukan permohonan sebagai tahanan kota.
Fahri Hamzah mengaku bahwa ia sendiri yang mengajukan diri sebagai penjamin kepada Ratna Sarumpaet.
"Saya yang ajukan diri," aku Fahri Hamzah saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (12/3/2019).
• Andi Arief: Mohon Maaf Saya Telah Membuat Marah dan Kecewa, Doakan Saya
Menurut Fahri Hamzah, tidak ada alasan apa pun sekarang ini untuk menahan Ratna Sarumpaet.
Dengan menahan Ratna Sarumpaet yang kini berusia 70 tahun, menurutnya hanya akan menunjukkan bahwa rezim pemerintahan Jokowi bengis dan melanggar HAM.
"Jadi sebaiknya melapaskan Ratna Sarumpaet demi kemanusian," sarannya.
• Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Meski Ratna Sarumpaet Mengaku Sempat Sakit Parah dan Sudah Uzur
Bahkan, menurut Fahri Hamzah, kasus Ratna Sarumpaet seharusnya dihentikan.
Namun, lantaran kasusnya sudah disidangkan, ia hanya bisa berharap hakim memiliki hati nurani untuk menjatuhkan vonis bebas kepaa Ratna Sarumpaet.
"Tapi karena kasusnya sudah masuk pengadilan ya sudah lah, kita percaya hakim diketuk nuraninya untuk membebaskan beliau," ucapnya.
• Berkicau Lagi di Twiter, Andi Arief Ancam Tuntut dan Cabut Gelar Profesor Mahfud MD