Gaji Anggota Polisi Naik, Ini Daftar Kenaikan Gaji Anggota Polri Tahun 2019

Tahun ini, gaji anggota polisi naik di semua level, dari berpangkat Jenderal, Kombes, AKBP, dan lainnya.

Editor: PanjiBaskhara

Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Besaran kenaikan gaji PNS/ASN yang diterima April (SETNEG)
Besaran kenaikan gaji PNS/ASN yang diterima April (SETNEG)

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Rabu (13/3/2019).

Besaran kenaikan gaji PNS/ASN yang diterima April (SETNEG)
Besaran kenaikan gaji PNS/ASN yang diterima April (SETNEG)

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300.

Bantah ada unsur politis

Wakil Presiden, Jusuf Kalla memastikan tidak ada unsur politis dalam rencana pemerintah menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam tayangan Kompas Petang pada Rabu (22/3/2019)  JK menyebut bahwa rencana kenaikan gaji PNS itu merupakan bagian dari kenaikan tunjangan kinerja.

Pemerintah berencana menaikan gaji PNS sebesar 5% pada tahun ini.

Kenaikan itu akan dilakukan bulan April mendatang.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menjelaskan atas kebijakan pemerintah ini.

Menurut JK kenaikan itu adalah kenaikan tunjangan kinerja dan tidak ada kaitannya dengan pilpres.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Daftar Kenaikan Gaji Anggota Polisi Mulai dari Jenderal, Kombes AKBP, Kompol dan Semua Level"

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved