Lelang Burung Merpati Balap Memecahkan Rekor, Dijual Secara Online

Lelang burung merpati balap memecahkan rekor, dijual secara online dengan nilai miliar rupiah.

Noupe
Ilustrasi burung merpati 

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA DKI Jakarta Nani Rahayu mengatakan, elang bondol merupakan satwa yang dilindungi.

Seseorang yang menemukan burung elang bondol harus segera melaporkan kepada pihak terkait.  

Jika memburu elang bondol untuk dipelihara sendiri, sanksinya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Sebaiknya segera disampaikan ke call center kami untuk kami tindaklanjuti dan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa di Tegal Alur,” katanya.

Populasi ikon Jakarta itu belakangan mengalami penurunan drastis disebabkan karena perubahan habitat.

Menurutnya, elang bondol sudah tidak lagi ditemukan di Suaka Margasatwa Muara Angke sejak tahun 2013 silam.

“Elang bondol itu di Pulau Jawa mengalami penurunan jumlah populasi yang sangat tajam,” ucap Nani Rahayu. 

Terkena Dampak Progam BPJS Kesehatan, Nilai Total Premi Bisnis Asuransi Kesehatan Menurun

Kompas.com/Agni Vidya Perdana
Berita ini sudah diunggah di Kompas.com dengan judul Seekor Merpati Balap Belgia Terjual Rp 20 Miliar dalam Lelang Online

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved