Operasi Tangkap Tangan

Romahurmuziy Merasa Dijebak, KPK Bilang Begini

Laode Muhammad Syarif menegaskan, dengan bukti-bukti tersebut, KPK tidak ada unsur menjebak.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy keluar dari Gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan, seusai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK seusai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. 

Sebelumnya, KPK menetapkan M Romahurmuziy alias Rommy, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkaram maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Selain Romahurmuziy (RMY), dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Mengaku Hormati Senior, Prabowo Squat Jump di Depan Para Jenderal Purnawirawan

Dalam kasus ini, Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama, menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

"Dalam perkara ini diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," jelas Laode M Syarif.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan.

Brenton Tarrant Tunjukkan Simbol Ini Saat Sidang Perdana, Ini Maknanya

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved