Operasi Tangkap Tangan
Dikabarkan Diciduk KPK, Segini Harta Romahurmuziy yang Terakhir Dilaporkan pada 2010
KPK dikabarkan menjaring Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy, saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/3/2019) pagi.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Jatim seusai penangkapan, akan menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, bakal ditetapkan menjadi tersangka atau dilepas.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam usai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya akan langsung menjalani penahanan.
KPK sebelumnya pernah meminta Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy, kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
• Terduga Teroris Sibolga Punya Empat Anak, Satu Meninggal Bareng Ibunya yang Meledakkan Diri
Kamis (23/8/2018) hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Romy. Sebelumnya, Romy dijadwalkan diperiksa pada Senin (20/8/2018) lalu, namun tidak bisa hadir.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada pemeriksaan hari ini, Romy akan diperiksa terkait perkara suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018.
"Romy diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka YP (Yaya Purnomo). Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan tersebut karena kemarin tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain," tutur Febri, Rabu (22/8/2018).
• Harimau Jokowi Ancam Gugat POM TNI Jika Tak Klarifikasi Rekam Jejak Prabowo Subianto
Kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terus dikembangkan KPK hingga ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.
Terlebih, dari hasil penggeledahan di kediaman Puji Suhartono di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan apartemen milik tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN di Kalibata City, penyidik menyita beragam bukti.
Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang sebesar Rp 1,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.
• TKN Tanggapi Ancaman Bahar bin Smith: Dia yang Menyiksa Anak-anak Kok yang Disalahkan Jokowi?
Atas perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka, yakni anggota Komisi XI DPR Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara suap Eka Kamaluddin, serta pihak swasta Ahmad Ghiast.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018) kemarin. Jaksa KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu. (Ilham Rian Pratama)