Tip Properti
Ingin Ajukan KPR untuk Beli Rumah? Simak Ini, Perbedaan KPR Konvensional dan Syariah
Banyak masyarakat yang belum paham benar perbedaan KPR Konvensional dan Syariah. Nah, berikut ini beberapa perbedaan di antara kedua jenis KPR itu.
Salah satu perbedaan, bank konvensional akan mengenakan denda bagi nasabah yang menunggak pembayaran KPR. Namun, tidak demikian dengan bank syariah.
INGIN menyicil rumah tapi bingung memilih bank untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Kebimbangan selanjutnya adalah masih ragu menyicil rumah karena takut riba atau bunga?
Saat ini, masyarakat dihadapkan dua pilihan cicilan rumah, yakni melalui KPR bank konvensional atau KPR bank syariah. Perbedaannya tentu pada prinsip meminjam yang digunakan.
KPR syariah tentunya mengadopsi prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan keyakinan orang Islam. Sementara konvensional dilakukan dengan cara seperti pengajuan kredit biasa.
Berikut beberapa poin yang membedakan KPR Konvensional dan KPR Syariah:
• Sinergi BUMD DKI Jakarta, Karyawan Jakarta Tourisindo Bisa Dapat KPR dari Bank DKI
• Ini Tips Mujarab Agar Proses Permohonan Membeli Rumah KPR Langsung Disetujui Bank

1. Akad beli rumah
Seperti dikutip Wartakotalive.com dari Kompas.com, KPR syariah menggunakan akad murabahah yaitu akad jual beli antara bank dan nasabah di mana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Misalnya, harga rumah Rp 500 juta ditambah margin yang diambil bank syariah sebesar Rp 100 juta. Maka yang harus Anda bayarkan hingga lunas adalah Rp 600 juta dikurangi uang muka.
Sementara prinsip pada KPR konvensional adalah transaksi jual beli dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan bank pemberi kredit.
Jumlah yang dilunasi, selain harga rumah, juga terhitung bunga pinjaman.
2. Suku bunga
KPR konvensional mengenakan bunga cicilan yang menyesuaikan dengan suku bunga saat itu. Misalnya, suku bunga cicilan lima tahun pertama bisa jadi berbeda dengan tahun-tahun berikutnya.
Sementara KPR syariah bebas dari bunga.
Direktur Finance and Strategy Ade Cahyo Nugroho mengatakan, cicilan menggunakan KPR syariah jumlahnya tetap hingga lunas.
"Sepanjang tenor itu tetap. Jadi bisa diprediksi dari awal berapa cicilan sampai lunas," kata Cahyo kepada Kompas.com, Senin (11/3/2019).
3. Tenor kredit
Umumnya bank konvensional memberikan tenor KPR lebih panjang ketimbang bank syariah. Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, misalnya, memberikan tenor kredit hanya 10-15 tahun.
Sementara KPR BTN dan KPR BNI jangka waktu kreditnya bisa mencapai 25 tahun.
4. Denda
