Ini Tips Mujarab Agar Proses Permohonan Membeli Rumah KPR Langsung Disetujui Bank

Agar permohonan KPR dapat ACC dari Bank, kamu wajib memperhatikan beberapa tips mujarab ini.

Editor: PanjiBaskhara
kontan.co.id
Ilustrasi - Pembangunan rumah KPR. 

Fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) membantu masyarakat untuk membeli rumah.

Calon pembeli rumah cukup menyediakan dana sendiri sebesar 20 persen - 30 persen dari harga rumah.

Sisanya, yang 80 persen, ditalangi oleh bank pemberi KPR.

Produk KPR termasuk dalam tipe kredit jangka panjang yang pelunasannya dilakukan dalam setidaknya 15 tahun hingga 20 tahun.

Dengan jangka waktu ini, calon pembeli rumah yang mengajukan KPR perlu menjaga komitmen jangka panjang agar tepat membayar cicilan.

Selain persiapan keuangan dan komitmen, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan KPR agar pengajuan KPR bisa disetujui.

Saat pengajuan, salah proses yang paling krusial adalah saat bank melakukan Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis).

Warga Rayakan Tahun Baru Imlek dengan Mandi di 7 Sumur Ajaib di Vihara Gayatri Depok

Perayaan Imlek, Menggali 7 Sumur Berawal dari Mimpi: Punya Nama Sesuai Khasiat

Dua Pelaku Judi Togel Singapore Diringkus Polisi

Dalam tahalan ini, setelah semua berkas masuk, maka bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan pembeli rumah dalam membayar angsuran.

Besar angsuran bulanan biasanya maksimum 30 persen dari total pendapatan tetap (bersih) suami, atau istri, atau gabungan suami dan istri.

Agar saat lancar dalam proses Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis) kamu wajib memperhatikan beberapa tips mujarab ini.

Dengan demikian, permohonan KPR bisa disetujui oleh pihak bank.

1. Menyiapkan dokumen bagi pengusaha

Bagi Wiraswasta siapak beberapa berkas dokumen seperti daftar pemasok (jika bergerak di bidang perdagangan), bukti transaksi dengan pelanggan, catatan rekening bank minimum tiga bulan terakhir, NPWP, Surat ijin usaha perdagangan (jika bergerak di bidang perdagangan), dan tanda Daftar Perusahaan (TDP).

2. Menyiapkan dokumen bagi profesional/praktisi

Bagi profesional/praktisi harus menyediakan bukti transaksi pelanggan, catatan rekening bank minimum tiga bulan terakhir, NPWP, Surat ijin praktik untuk beberapa profesi tertentu.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved