Artis Terjerat Narkoba

Dua Pekan Mendekam di Sel, Zul Zivilia Tidak Sakau dan Lebih Rajin Sembahyang

Selain sebagai pengguna sabu, Zul juga terlibat dalam jaringan sindikat pengedar narkotika kelas kakap.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar narkoba yang libatkan vokalis Band Zul Zivilia, Zulkifli di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3). 

KONDISI kesehatan Zulkifli (38) alias Zul Zivilia dalam kondisi baik, selama dua pekan mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Tidak ada indikasi Zul mengalami sakau atau tubuhnya menagih narkoba jenis sabu, seperti yang diakuinya sudah ia konsumsi selama beberapa bulan terakhir.

Zul dibekuk polisi terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019) lalu.

BREAKING NEWS: Kapal Nelayan Terbakar di Kepulauan Seribu, Tiga ABK Tewas

Selain sebagai pengguna sabu, Zul juga terlibat dalam jaringan sindikat pengedar narkotika kelas kakap.

Ada 9 tersangka termasuk Zul yang dibekuk polisi dan terlibat dalam jaringan sindikat ini.

Dari tangan kesembilan orang itu, disita 50 kilogram sabu, 54 ribu butir ekstasi, serta uang tunai hasil penjualan narkotika lebih dari Rp 300 juta.

Kalah dari Negara Tetangga, Jokowi: Apa Perlu Ada Menteri Investasi dan Menteri Ekspor?

"Kondisi kesehatan Zul selama berada di tahanan sampai saat ini, normal dan sangat baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (14/3/2019).

Menurutnya, tidak ada indikasi Zul ketergantungan berat terhadap narkotika jenis sabu selama berada di tahanan.

"Bahkan ia lebih rajin sembahyang atau beribadah saat di tahanan. Mungkin karena itu dia normal kondisinya," kata Argo Yuwono.

Pasang Alat Pendeteksi Tsunami di Selat Sunda 26 Maret 2019, BPPT Klaim Anti Banting dan Anti Maling

Sebelumnya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019) lalu, Zul mengaku menyesal terlibat dalam jaringan sindikat pengedar narkoba, dan menjadi pengguna sabu.

Ia tampak sedih namun cukup tenang saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers.

Zul mengenakan baju tahanan warna oranye dan bercelana pendek selutut. Kedua tangannya terborgol.

Ini Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Kapal Nelayan di Kepulauan Seribu yang Tewaskan Tiga ABK

"Saya menyesal. Tapi ini bagian dari hidup saya," ucap Zul terbata-bata di hadapan wartawan.

Sindikat Kakap

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dalam jumpa pers menjelaskan,  dari tangan ke-9 tersangka jaringan ini, disita narkotika jenis sabu dan ekstasi yang cukup banyak.

Yakni, sabu sebanyak 50,6 kg dan ekstasi sebanyak 54.000 butir. Total nilai seluruh narkotika itu ditaksir sekitar Rp 100 miliar.

Gatot menjelaskan, dilihat dari jumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan, diduga kuat mereka bagian dari jaringan narkoba internasional yang bekerja cukup sistematis.

Tujuh Larangan Saat Naik MRT Jakarta

"Kita berhasil mengungkap jaringan ini dengan menyita narkotika yang cukup banyak, yakni jenis sabu sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54.000 butir," ungkap Gatot.

Jaringan ini, katanya, bekerja sangat sistematis dan tertutup.

"Jaringan ini bekerja dengan sistem sel tertutup, di mana bandar besarnya atau aktor yang paling atas tidak dikenal langsung dengan para bandar di bawahnya," beber Gatot.

Korban Pesawat Ethiopian Airlines Jatuh Masih Pegang Paspor Indonesia Meski Lama Tinggal di Roma

Karenanya, kata di,a pihaknya menduga jaringan ini merupakan jaringan besar. Bahkan, pihaknya mengembangkan kasus ini dengan membekuk dua bandar di Palembang, Sumatera Selatan.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari dibekuknya tiga tersangka, yakni MB (25) alias Alfian alias Dimas, RSH (29), dan MRM (25), di Hotel Harris kamar 1030 di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (28/2/2019).

Dari mereka disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, 3 (tiga) buah HP berikut simcard, 3 (tiga) buah ATM, dan uang tunai Rp 308.006.000.

Menhub Terjunkan Tim untuk Observasi dan Teliti Pesawat Boeing 737 Max 8 di Indonesia

"Meski narkoba yang kita dapati sedikit, penyidik mendalami uang Rp 300 Juta lebih, dari 3 tersangka ini. Akhirnya diketahui bahwa uang itu hasil penjualan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari sini kita kembangkan kasus ini," jelasnya.

Kemudian, kata Gatot, pihaknya membekuk empat tersangka lain di di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lt 12 unit 1208, di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019) sore.

Satu dari empat tersangka yang dibekuk di apartemen ini, adalah vokalis band Zivilia, yakni Zulkifli alias Zul Zivilia.

Perguruan Tinggi yang Mahasiswanya Sedikit Bakal Digabung, Sekarang Diminta Sukarela, Nanti Dipaksa

Zul dibekuk bersama MH (26) alias RIAN, HR (28) alias ANDU, dan D (26), seorang perempuan.

Dari mereka disita sabu dengan berat 9,5 Kg, ekstasi 24.000 butir, 4 buah HP berikut simcard, 2 (dua) buah ATM, timbangan elektric dan uang tunai Rp 1.400.000.

"Dari sini kita kembangkan lagi ke bandar narkoba di atas mereka, yang diketahui ada di Palembang, Sumatera Selatan," terangnya.

Kronologi Bom Meledak Tiga Kali di Sibolga, Istri Terduga Teroris Belum Menyerah

Akhinya, kata Gatot, pihaknya membekuk IPW (25) di Hotel Excelton kamar 815 di Jalan Demanglebardaun, Ilir Barat I, Palembang Sumatera Selatan, Jumat (1/3/2019) sekira pukul 21.00.

Dari IPW disita sabu sebanyak 25,643 Kg, ekstasi 5.000 butir, 1 (satu) buah HP berikut simcard, 1 (satu) buah ATM dan uang tunai Rp712.000.

Kemudian, beber Gatot, penyidik juga membekuk RR (35) sub bandar lainnya dari Hotel Aston kamar 1101 di Jalan Basuki Rahmat No 189 Kelurahan Talangaman, Kecamatan Kemuning Kota, Palembang, Sumatera Selatan.

Ini Nama 14 ABK yang Selamat dari Kebakaran KM Riki Baru di Kepulauan Seribu

Dari tangan RR disita barang bukti berupa sabu sebanyak 15,453 Kg, ekstasi sebanyak 25.000 butir, 1 (satu) buah HP berikut simcard,1 (satu) buah ATM, dan uang tunai Rp 377.000.

"Jadi totalnya ada sembilan tersangka jaringan pengedar narkoba yang kita bekuk termasuk Zul, seorang publik figur vokalis band dengan barang bukti narkoba sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54 ribu butir," jelas Gatot.

Karena perbuatannya, kata dia, para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved