Kasus Ratna Sarumpaet

Jika Prabowo Presiden, Fahri Hamzah Usulkan Kritikus Pemerintah Seperti Ratna Sarumpaet Dipelihara

WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), terkait proses hukum yang dihadapi Ratna Sarumpaet.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018). 

Fahri Hamzah mengaku bahwa ia sendiri yang mengajukan diri sebagai penjamin kepada Ratna Sarumpaet.

"Saya yang ajukan diri," aku Fahri Hamzah saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (12/3/2019).

Menurut Fahri Hamzah, tidak ada alasan apa pun sekarang ini untuk menahan Ratna Sarumpaet.

Moeldoko Jelaskan Kartu Pra Kerja Jokowi, Fadli Zon Nilai Program Berbau Politis yang Agak Norak

Dengan menahan Ratna Sarumpaet yang kini berusia 70 tahun, menurutnya hanya akan menunjukkan bahwa rezim pemerintahan Jokowi bengis dan melanggar HAM.

"Jadi sebaiknya melapaskan Ratna Sarumpaet demi kemanusian," sarannya.

Bahkan, menurut Fahri Hamzah, kasus Ratna Sarumpaet seharusnya dihentikan.

Ali Mochtar Ngabalin Mengaku Sembahyang Dua Rakaat Doakan Andi Arief

Namun, lantaran kasusnya sudah disidangkan, ia hanya bisa berharap hakim memiliki hati nurani untuk menjatuhkan vonis bebas kepaa Ratna Sarumpaet.

"Tapi karena kasusnya sudah masuk pengadilan ya sudah lah, kita percaya hakim diketuk nuraninya untuk membebaskan beliau," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, mengklaim Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi penjaminnya, dalam pengajuan permohonan sebagai tahanan kota.

Anies Baswedan Sebut DPRD Dapat Untung dari Saham Bir, Anggota Dewan Tantang Laporkan ke KPK

"Ajukan karena ada juga penjamin baru ya. Fahri Hamzah," ujar Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Ratna Sarumpaet mengungkapkan, hingga kini tim kuasa hukumnya masih mengkaji kembali pengajuan permohonan ini.

"Masih diajukan lagi nanti. Waktu itu kan ditolak. Nanti kita ajukan lagi," kata Ratna Sarumpaet.

Jadi Tersangka, Petugas Kebersihan Makam Siap Bersumpah di Atas Kitab Suci Tak Cabuli Anak Kandung

Ratna Sarumpaet sudah beberapa kali mengajukan permohonan sebagai tahanan kota. Pertama saat kasusnya masih di kepolisian, di kejaksaan, hingga saat eksepsi dalam persidangan.

Namun, semua pengajuan permohonan ditolak. Ratna Sarumpaet mengaku mengajukan hal ini karena kondisi kesehatannya yang buruk.

Sebelumnya, majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet, dalam sidang lanjutan beragenda eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Dari Tiga Emak-emak, Satu Tersangka Ini Punya Peran Paling Dominan, Kreator Sekaligus Buzzer

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved