Polisi Bantah Kriminalisasi Nelayan Demi Pengembang Besar
Polda Metro Jaya telah menetapkan Waisul Kurnia selaku Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Tangerang, sebagai tersangka kasus pencemar
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Waisul Kurnia dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Jo pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 15 dan 24 UU No. 1 Tahun 1946, pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh kuasa hukum PT KNI, dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 10 Agustus 2018.
Dalam laporan diketahui pada 18 Juli 2018, Waisul Kurnia diwawancarai sejumlah wartawan terkait pembangunan jembatan reklamasi di Dadap.
• Polsek Kawasan Kalibaru Beri Bekal Nelayan untuk Melaut
Pernyataan Waisul Kurnia termuat di sejumlah pemberitaan selain di media sosialnya.
Bahkan salah satu media onlen mengunggah video hasil reportasenya ke Youtube.
Di sana Waisul Kurnia mempertanyakan kejelasan proyek pembangunan jembatan reklamasi di Dadap, yang diprotes para nelayan karena berpotensi menutup akses nelayan melaut.
Menurut Argo Yuwono, pernyataan Waisul Kurnia yang dianggap mencemarkan nama baik adalah karena menyebutkan pengerjaan jembatan penghubung oleh PT KNI dilakukan tanpa konsultasi publik sehingga tidak memiliki izin amdal.
"Padahal izinnya ada semua, lengkap," kata Argo.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kejelian-penyidik-ungkap-pencurian-tiga-cincin-berlian-oleh-prt-di-cilandak.jpg)