Minggu, 3 Mei 2026

Polisi Bantah Kriminalisasi Nelayan Demi Pengembang Besar

Polda Metro Jaya telah menetapkan Waisul Kurnia selaku Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Tangerang, sebagai tersangka kasus pencemar

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/3/2019). 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Polda Metro Jaya telah menetapkan Waisul Kurnia selaku Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sesuai UU ITE.

Waisul Kurnia dilaporkan oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI) terkait pernyataannya mengenai proyek jembatan penghubung ke pulau reklamasi yang dikerjakan PT KIN.

Proyek jembatan tersebut diprotes Waisul Kurnia dan para nelayan karena menutup akses mereka melaut.

Karena laporan itu Waisul Kurnia sempat diamankan petugas dari rumahnya dan diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu 6 Maret lalu.

Waisul Kurnia kemudian ditetapkan tersangka, meskipun akhirnya tidak ditahan atau dipulangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah polisi bersikap pro aktif untuk mengkriminalisasi nelayan demi pengembang besar.

"Tidak ada itu. Semuanya sesuai prosedur dan sah," kata Argo Yuwono, Senin (11/3/2019).

Argo Yuwono menjelaskan penangkapan Waisul Kurnia pada Rabu lalu adalah upaya penyidik melakukan penjemputan paksa karena Waisul Kurnia sudah dua kali mengabaikan panggilan penyidik.

"Penangkapan tersangka itu kan wajar saja. Jadi pernyataan yang bersangkutan itu adalah pencemaran nama baik di media sosial, media cetak dan media onlen. Kemudian ada yang dirugikan, sehingga membuat laporan ke kami," kata Argo Yuwono, kepada Warta Kota.

Tsunami Selat Sunda Bikin Nelayan Cilincing Takut Melaut

Dari laporan itu kata Argo Yuwono pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi ahli.

"Setelah itu kita lakukan gelar perkara. Dan yang bersangkutan ditetapkan tersangka," tambah Argo Yuwono kepada Warta Kota.

Selain itu, kata Argo Yuwono, tersangka sempat mempraperadilankan Polda Metro Jaya atas penetapan Waisul Kurnia sebagai tersangka ke pengadilan.

Sebanyak 2.000 Nelayan Muara Angke Urung Melaut Akibat Cuaca Buruk

"Tapi pengadilan menolak praperadilan yang diajukan tersangka. Artinya, semua sah, termasuk penetapan tersangka yang bersangkutan," kata Argo Yuwono.

Meski akhirnya tersangka tidak ditahan, Argo Yuwono memastikan proses hukum terhadap Waisul Kurnia akan berjalan terus sesuai prosedur yang ada.

Waisul Kurnia diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI).

Berbulan-bulan Tidak Melaut, Yudi Hanya Mengandalkan Uang Makan Rp 50.000 Per Hari

Waisul Kurnia dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Jo pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 15 dan 24 UU No. 1 Tahun 1946, pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh kuasa hukum PT KNI, dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 10 Agustus 2018.

Dalam laporan diketahui pada 18 Juli 2018, Waisul Kurnia diwawancarai sejumlah wartawan terkait pembangunan jembatan reklamasi di Dadap.

Polsek Kawasan Kalibaru Beri Bekal Nelayan untuk Melaut

Pernyataan Waisul Kurnia termuat di sejumlah pemberitaan selain di media sosialnya.

Bahkan salah satu media onlen mengunggah video hasil reportasenya ke Youtube.

Di sana Waisul Kurnia mempertanyakan kejelasan proyek pembangunan jembatan reklamasi di Dadap, yang diprotes para nelayan karena berpotensi menutup akses nelayan melaut.

Menurut Argo Yuwono, pernyataan Waisul Kurnia yang dianggap mencemarkan nama baik adalah karena menyebutkan pengerjaan jembatan penghubung oleh PT KNI dilakukan tanpa konsultasi publik sehingga tidak memiliki izin amdal.

"Padahal izinnya ada semua, lengkap," kata Argo.(bum)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved